Serang (Antara Bali) - Terpidana mantan Ketua KPK Antasari Azhar, tidak diizinkan menghadiri acara resepsi pernikahan anaknya.
Namun Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten memberikan izin kepada Antasari Azhar untuk menjadi wali atas pernikahan anaknya serta menghadiri acara adat perkawinan tersebut pada 8 Maret 2012.
"Kalau untuk resepsinya memang tidak diizinkan karena tidak diatur dalam PP No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan dan Pemasyarakatan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Imam Santoso di Serang, Jumat.
Imam mengatakan, izin untuk Antasari Azhar tersebut sudah dikeluarkan sejak 23 Pebruari 2012 setelah pihak Kanwil Kemenkumham Banten menerima permohonan dari pengacara Antasari Azhar pada 18 Pebruari 2012.
PP No 32 Tahun 1999 tersebut di antaranya mengatur tentang hak keperdataan lainnya berupa izin keluar lapas dalam hal luar biasa. Antasari diberikan izin sesuai dengan keperluan tersebut.
Sedangkan untuk acara resepsinya, kata Imam, memang tidak diatur dalam ketentuan tersebut. Sedangkan hal luar biasa sesuai PP itu seperti meninggal atau sakit kerasnya ayah, ibu, anak, cucu, suami, istri, adik atau kakak kandung, kemudian menjadi wali atas pernikahan anak serta membagi warisan.(*/T007)