Denpasar (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar, Bali menyosialisasikan Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang akan dimulai 15 Mei dalam upaya mengatasi pandemi COVID-19.
Kepala Disperindag Kota Denpasar Ni Nyoman Sri Utari di Denpasar, Kamis, mengatakan j Denpasar Nomor 32 tahun 2020 ini perlu disosialisasikan kepada pelaku usaha agar mereka paham tentang aturan PKM tersebut. Selain itu juga untuk mempercepat pemutusan mata rantai COVID-19.
Ia mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satpol PP dan Bagian Perekonomian Setda Kota Denpasar kepada Hiswana, Migas, pengelola swalayan atau pusat perbelanjaan, toko berjaringan dan forum pasar.
Baca juga: Forkopimda Denpasar bahas Perwali PKM percepat penanganan COVID-19
Adapun dalam PKM teknis pelaksanaannya ada sebelas poin, di antaranya pada poin empat (4) meliputi mendata penduduk termasuk WNA dan ekspatriat yang ada di wilayah desa dan kelurahan, menyosialisasikan gerakan disiplin, jujur dan solidaritas masyarakat dalam percepatan penanganan COVID-19, memastikan pelaksanaan pola hidup bersih dan sehat di masyarakat.
Termasuk juga menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat berkenaan dengan protokol kesehatan, menggerakkan partisipasi masyarakat, membuat sistem informasi yang benar dan akurat mengenai edukasi kesehatan dan menerima laporan warga berkenaan dengan COVID-19.
Selain itu, untuk pusat perbelanjaan dan toko berjaringan untuk mentaati jam buka toko dan jam tutupnya. Untuk malam hari maksimal buka sampai pukul 21.00 Wita.
Baca juga: DLHK Denpasar pantau perusahaan taati Perwali plastik
"Bagi yang melanggar Perwali tersebut akan mendapat sanksi, mulai dari sanksi administrasi, teguran lisan, tertulis, peringatan penghentian sementara kegiatan usaha hingga pencabutan izin operasional usaha tersebut. Untuk itu kami mengharapkan kepada pengelola pasar swalayan, toko berjaringan dan lainnya untuk mentaati aturan tersebut guna mempercepat selesainya COVID-19," ucapnya.
Selain itu dalam PKM tersebut juga ada pembatasan bagi warga dari luar Kota Denpasar yang akan masuk wilayah perkotaan. Petugas gabungan tersebut akan melakukan pemeriksaan mengenai kesehatan dengan tes cepat secara ajak setiap harinya.
Sri Utari lebih lanjut mengatakan, dalam sosialisasi tersebut juga dibahas terkait dengan fenomena munculnya banyak pedagang dadakan berjualan di pinggir jalan, bahkan ada yang menggunakan kendaraan roda empat.
Baca juga: "Go-Food Festival" dukung Perwali Denpasar Kurangi Penggunaan
"Ini juga akan ditertibkan karena mengganggu ketertiban umum dan bisa menimbulkan kerawanan baru," kata Sri Utari.
Menurut Sri Utari, warga yang berjualan menggunakan kendaraan di pinggir jalan raya dapat bekerjasama dengan pemilik toko atau warung, sehingga barangnya bisa dititipkan di warung atau di pasar.
Ia menambahkan penerapan Perwali PKM ini ditujukan untuk mempercepat penanganan COVID-19 di Kota Denpasar, dan mengajak masyarakat khususnya pelaku usaha bisa memberikan contoh untuk disiplin dalam mengikuti Perwali PKM, sehingga mata rantai COVID- 19 dapat segera diselesaikan dan roda perekonomian bisa segera pulih kembali.
Baca juga: Alfamart antisipasi pemberlakuan Perwali Denpasar
"Kami harapkan kepada pelaku usaha memberi contoh untuk disiplin dalam mengikuti Perwali tentang PKM, sehingga segera bisa memutus mata rantai COVID-19," katanya.