Denpasar (Antara Bali) - Kuota bahan bakar minyak bersubsidi bagi nelayan atau pemilik kapal di bawah 30 GT di wilayah Bali sebulannya sekitar 9.600 kilo liter.
"Perkiraan tersebut berdasarkan perhitungan dari jatah BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi nelayan atau pemilik kapal berukuran itu," kata Kepala Bidang Pengolahan Pemasaran Hasil Ikan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bali, AAG Agung Sanjaya, di Denpasar, Selasa.
Dia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Presiden No.15 tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, diatur bahwa yang berhak memperoleh BBM bersubsidi adalah kapal di bawah 30 GT.
Untuk wilayah Bali jumlah kapal dengan ukuran tersebut, tambah Sanjaya, ada sebanyak 387 unit. Sedangkan jumlah di atas 30 GT sebesar 600 unit.
"Nantinya setiap nelayan atau pemilik kapal berukuran di bawah 30 GT hanya akan mendapat jatah BBM sebanyak 25 kl setiap bulannya untuk masa beroperasi satu sampai dua bulan," ujarnya.
Sanjaya mengatakan, jika melihat jumlah kapal yang dikalikan dengan jatah yang diperoleh sebanyak 25 kl setiap bulan, maka diperkirakan kuota BBM bersubsidi sekitar 9.600 kilo liter setiap bulan.(IGT)
Nelayan Dijatah BBM 9.600 Kl Per Bulan
Selasa, 28 Februari 2012 12:25 WIB