Badung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, melakukan validasi data calon penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada masyarakat yang terdampak COVID-19 di wilayah kelurahan yang ada di wilayah kabupaten tersebut.
"Kami terus berproses terkait penyaluran BST Kelurahan ini. Karena pos dana sudah ada yaitu, dana tak terduga sebesar Rp126 miliar yang akan dieksekusi melalui Dinas Sosial," ujar Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa, saat memimpin Rapat Koordinasi terkait Validasi Data Calon Penerima di Mangupura, Senin.
Dalam rapat yang difokuskan pada penerimaan data calon penerima BST Kelurahan dari empat kecamatan yaitu Kuta Selatan, Kuta, Kuta Utara dan Mengwi tersebut, diketahui bahwa data sementara penerima BST Kelurahan di wilayah Badung tercatat total sebanyak 3.332 KK dengan rincian dari Kuta Selatan terdata sebanyak 68 KK, Kuta Utara 782 KK, Mengwi 15 KK dan Kuta 2.467 KK.
Baca juga: Badung siapkan BLT untuk masyarakat kelurahan terdampak
Data tersebut, nantinya akan kembali di cleansing oleh Dinas Kominfo dan mendapatkan review dari Inspektorat sehingga diharapkan pada minggu ini data final penerima BST Kelurahan dapat ditetapkan dengan Keputusan Bupati Badung sehingga secepatnya dapat direalisasikan dan diterima oleh masyarakat yang masuk data penerima tersebut.
Wabup Suiasa menjelaskan data yang telah terkumpul tersebut akan melewati proses cleansing dan review dengan tujuan agar tidak terjadi data ganda agar data tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami harapkan cleansing data dan review ini dapat diselesaikan secepatnya, sehingga kita mendapatkan data final dan kegiatan ini dapat segera dieksekusi," ungkapnya.
Baca juga: Serentak, Badung salurkan BLT Dana Desa
Wabup Suiasa menambahkan, sejumlah tahapan telah dilalui dalam proses pengumpulan data calon penerima Bantuan Sosial Tunai Kelurahan seperti Musyawarah Kelurahan Khusus untuk mengumpulkan data penerima BST kelurahan.
Menurutnya, BST kelurahan pada prinsipnya memiliki pola dan persyaratan yang sama dengan BLT Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2020 tentang Bantuan Langsung Tunai dimana keluarga sasaran yaitu, keluarga miskin non PKH, non BPMT, non kartu Pra Kerja, Kehilangan Mata Pencaharian/Putus Pekerjaan, belum terdata mengacu pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dari Kementerian Sosial serta memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis.
"Perbedaannya terletak pada mekanisme anggaran saja. Karena Kelurahan merupakan suatu unit kerja dari OPD Kecamatan, maka anggarannya akan berada di kecamatan selaku penanggung jawab administrasi dan anggaran," ujar Wabup Suiasa.