Kerobokan (Antara Bali) - Komnas HAM menilai pemindahan narapidana dari Lapas Kelas II A Denpasar di Kerobokan ke tempat lain telah sesuai dengan norma hak asasi manusia.
Wakil Ketua Komnas HAM Yosep Adi Prasetyo, Jumat seusai memamtau situasi Lapas Kerobokan pascakerusuhan itu mengatakan, pemindahan terhadap napi-napi ke daerah asal akan dilakukan secara suka rela.
"Yang prioritas adalah kami bertanya kepada mereka, siapa yang secara sukarela ingin dipindahkan. Menurut saya itu sesuai dengan norma HAM," ujarnya.
Dari 1.015 narapidana dan tahanan yang menghuni Lapas Kerobokan, 530 orang yang didata, dan sekitar 230 napi menyatakan kesediaan dipindahkan ke Lapas atau Rutan di daerah asal mereka. Untuk napi asing kebanyakan memilih bertahan di Kerobokan.
Menurut Yosep, proses pendataan itu agak terhambat karena data administrasinya terbakar. "Orang yang ditahan memang harus dekat dengan keluarganya karena mereka butuh dijenguk sanak-famili," ucapnya.
Untuk proses pemindahan itu, pihak Lapas Kerobokan kemungkinan meminta bantuan pesawat Hercules C130 dari TNI Angkatan Udara, misalnya untuk tujuan Malang," katanya menjelaskan.
Komnas HAM juga mendorong pihak Lapas melakukan perbaikan data-data yang terbakar, apa lagi untuk napi yang segera bebas. "Kalau datanya tidak ada, akan kesulitan proses pembebasannya. Ini menyangkut hak asasi mereka untuk bebas," tambahnya.(PWD/T007)