Denpasar (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Bali menertibkan para pedagang yang melewati batas buka hingga pukul 21.00 wita sesuai dengan imbauan pemerintah setempat, sebagai upaya mencegah wabah virus COVID-19.
"Kami tidak melarang untuk mencari rejeki, namun mari bersama-sama meningkatkan kewaspadaan dan kedisiplinan dalam mengikuti arahan pemerintah, karena saat ini kasus COVID-19 terus meningkat," kata Dewa Sayoga di Denpasar, Jumat.
Lebih lanjut Dewa Sayoga menjelaskan, selain sebagai upaya pencegahan dini terhadap penyebaran virus COVID-19, keberadaan pedagang di Jalan Sulawesi juga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Ia mengatakan langkah penertiban yang dilaksanakan bukanlah untuk mencari kesalahan masyarakat. Melainkan bentuk penegakan peraturan daerah (Perda) yang harus tetap diindahkan walaupun sedang mencari rejeki. Sehingga keberadaan pedagang tidak menimbulkan permasalahan baru di Kota Denpasar.
"Langkah penertiban ini dilakukan agar para pedagang tidak sampai menganggu arus lalu lintas dan membuat kemacetan, apalagi dalam dalam masa pandemi COVID-19 saat ini," ujarnya.
Dikatakan penertiban tersebut memang menjadi kegiatan rutin yang menyasar seluruh wilayah di Kota Denpasar, sehingga masyarakat mampu memahami dan bersama-sama menciptakan ketertiban umum. Selain itu penertiban batas buka dagangan hingga pukul 21.00 wita, karena imbauan pemerintah untuk pembatasan diri, dan menjauhi kerumunan dalam upaya antisipasi COVID-19," kata Dewa Sayoga menjelaskan.
Satpol PP Denpasar tertibkan jam buka pedagang saat situasi COVID-19
Jumat, 1 Mei 2020 22:55 WIB