Badung (ANTARA) - Sebanyak 48 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Badung, Bali, yang tiba dari luar negeri, sudah diperbolehkan pulang meninggalkan lokasi karantina di sebuah hotel di kawasan Kuta, Badung, yang dimanfaatkan sebagai rumah singgah.
"Sebanyak 48 orang PMI yang dikarantina di hotel tersebut sudah diperbolehkan pulang setelah mengikuti protokol kesehatan dan menjalani masa karantina selama 14 hari," ujar Kepala Dinas Kesehatan Badung selaku Koordinator Satuan Tugas Operasi dalam Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 setempat, I Nyoman Gunarta, di Mangupura, Rabu.
Ia menjelaskan pada hari Senin (27/4) lalu, sebanyak 16 orang PMI sudah diperbolehkan pulang, pada hari Selasa (28/4) sebanyak 16 orang juga sudah diperbolehkan pulang. Dan pada Rabu (29/4) sebanyak 16 orang PMI kembali dibolehkan meninggalkan lokasi karantina.
Baca juga: Puluhan pekerja migran Klungkung selesai jalani karantina
"Jadi total 48 orang PMI yang sudah diperbolehkan pulang dari rumah singgah sehingga yang tersisa sekarang tinggal tujuh orang pekerja migran," katanya.
Untuk tujuh orang yang masih dikarantina itu, Nyoman Gunarta berharap agar mereka hasilnya tesnya juga negatif COVID-19 dan bisa memenuhi protokol kesehatan sehingga bisa mengikuti jejak rekannya yang sudah terlebih dahulu pulang ke rumahnya masing-masing.
Sementara itu, Kepala Seksi Surveilance dan Imunisasi Dinkes Badung, I Gusti Agung Alit Naya mengatakan, sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 di Badung, pihaknya selaku bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Badung terus melakukan rapid test.
Baca juga: Badung lakukan tes cepat 55 pekerja migran yang dikarantina
Rapid test tersebut dilakukan kepada orang-orang yang berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pelaku Perjalanan Non-PMI (PP Non PMI), termasuk PMI yang menjalani isolasi mandiri di rumah.
Pelaksanaan rapid test lanjutan tersebut dilakukan hari ini di Wantilan DPRD Kabupaten Badung Puspem yang merupakan rapid test lanjutan sesi ketiga dan dilakukan terhadap 70 orang sasaran yang terdiri dari 46 orang PMI yang menjalani isolasi mandiri di rumah (bukan yang karantina di hotel) dan sisanya Non PMI maupun Orang Tanpa Gejala (OTG).
Dari 46 orang PMI tersebut, sebanyak 20 orang PMI sebelumnya sudah pernah dilakukan rapid test dan 26 orang PMI belum pernah mengikuti rapid test.
Baca juga: Pekerja migran asal Jembrana selesaikan masa karantina
Agung Alit Naya menjelaskan, hasil dari rapid test terhadap 70 orang itu, ditemukan lima orang yang menunjukkan hasil reaktif, dimana dari lima orang reaktif tersebut terdiri dari empat orang PMI yang belum pernah sama sekali dilakukan rapid test dan satu orang PMI yang sebelumnya pernah menjalani rapid test di bandara.
"Untuk lima orang yang menunjukkan reaktif ini, sesuai Surat Edaran Gubernur Bali, maka selanjutnya dirujuk ke rumah singgah di kawasan Kuta dimana pemeriksaannya ditindaklanjuti oleh Gugus Tugas Provinsi," ujarnya.
48 pekerja migran asal Badung boleh pulang dari lokasi karantina
Rabu, 29 April 2020 17:46 WIB