Badung (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Badung, Bali melakukan tes cepat COVID-19 terhadap 55 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal daerah itu yang dikarantina di salah satu hotel di kawasan Kuta, Badung.
"Dari hasil rapid test yang telah kami lakukan kemarin, semua hasilnya negatif dan 16 orang di antaranya sudah dibolehkan pulang karena juga telah menjalani masa karantina selama 14 hari," ujar Kadis Kesehatan Badung yang juga Koordinator Satuan Tugas Operasi di Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID -19 Badung, I Nyoman Gunarta, di Mangupura, Selasa.
Pihaknya juga telah melaksanakan tes cepat di Wantilan Gedung DPRD Badung pada Senin (27/4) sebagai penyaringan awal terhadap adanya kasus-kasus yang tersebar di wilayah Badung yang menjadi tugas dari Dinas Kesehatan untuk melakukan mitigasi dan surveilans terhadap kasus COVID-19.
Baca juga: Wabup Badung kunjungi keluarga PMI meninggal di AS
Tes cepat tersebut dilakukan terhadap PMI, orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP), dan pelaku perjalanan non-PMI (PP non-PMI) yang menjalani isolasi mandiri di rumah dengan jumlah 57 orang.
Dari 57 orang yang mengikuti tes cepat, terdapat satu orang menunjukkan hasil reaktif (positif) yang juga telah dilakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Provinsi, dan orang yang bersangkutan telah diantarkan ke rumah singgah di kawasan Kuta guna tindak lanjut oleh Gugus Tugas Provinsi Bali dengan melakukan tes swab.
Nyoman Gunarta menjelaskan ketika hasilnya negatif, akan ada pengulangan kembali untuk diperiksa lagi (negatif false) minimal setelah 7-10 hari mendatang dengan maksud menunggu terbentuknya antibodi dari subjek tes muncul untuk mendapatkan hasil yang lebih valid lagi.
Baca juga: Satu pekerja migran asal Bali meninggal karena positif COVID-19
"Sedangkan kalau ada yang hasilnya positif, langsung diadakan pemeriksaan lanjutan berupa pemeriksaan swab/swab test dengan metode PCR atau Polymerase Chain Reaction yang dilaksanakan di rumah sakit," ungkapnya.
Berdasarkan surat edaran Gubernur Bali, apabila hasil tes cepat di kabupaten atau kota ada yang positif, maka pemeriksaan dialihkan ke rumah singgah di kawasan Kuta, di mana pemeriksaan ditindaklanjuti gugus tugas provinsi.