Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang, Angelina Sondakh (Angie).
Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis, mengatakan, penahan terhadap politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh yang telah berstatus tersangka.
Sesuai dengan pernyataan Ketua KPK Abraham Samad sebelumnya, Johan mengatakan, penahanan terhadap anggota dewan Komisi X dari Fraksi Partai Demokrat ini baru akan dilakukan ketika berkas pemeriksaan lengkap.
Saat ini Angie masih menjadi saksi bagi Muhammad Nazaruddin. Pemeriksaan terhadap mantan Puteri Indonesia ini sebagai tersangka pun, menurut dia, belum dijadwalkan.
Sedangkan terkait dengan kesaksian Angelina Sondakh di pengadilan yang diragukan kebenarannya oleh banyak pihak, ia mengatakan akan menyerahkan penilaian tersebut kepada Majelis Hakim dari Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memimpin persidangan.(IGT)
KPK Belum Berencana Tahan Angie
Kamis, 16 Februari 2012 22:06 WIB