Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan para pekerja migran Indonesia yang hasil pemeriksaan rapid test-nya negatif ketika tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, nantinya tetap akan menjalani proses karantina di masing-masing kabupaten/kota.
"Penanganan pasien yang negatif yang keluar rapid test-nya, baik pekerja migran yang datang dari luar negeri, ABK, atau dari luar Bali yang negatif, mereka dikarantina menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota," kata Koster saat memberikan keterangan pers, di Rumah Jabatan Gubernur, Jayasabha, Denpasar, Senin.
Menurut Koster, hal tersebut menjadi salah satu hasil rapat koordinasi bersama bupati/wali kota se-Bali yang digelar pada Senin (13/4) sore, untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan COVID-19 di Pulau Dewata.
"Untuk penanganan COVID-19 sudah sepakat dalam kaitan dengan pasien yang positif menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Bali," ujar Koster didampingi Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati dan Sekda Bali Dewa Made Indra itu.
Untuk tempat karantina di kabupaten/kota, bisa menggunakan hotel, menggunakan fasilitas milik pemprov yang ada di kabupaten/kota, bisa juga di balai diklat atau lembaga-lembaga lain, ataupun fasilitas milik pemerintah kabupaten/kota serta fasilitas milik desa dan desa adat.
Yang jelas, lanjut dia, terkait pemilihan tempatnya dan tanggung jawab penanganan karantinanya menjadi tanggung jawab bupati/wali kota. Dengan demikian, para pekerja migran Indonesia dan ABK, tidak lagi menjalani karantina mandiri di rumah.
"Yang sudah dikarantina di kabupaten/kota itu juga akan diambil swabnya, untuk dilakukan uji lab di RSUP Sanglah secara bertahap sesuai dengan kapasitas yang bisa dilakukan di RSUP Sanglah," ujarnya.
Baca juga: Bali siapkan 1.012 tempat tidur untuk karantina pekerja migran
Baca juga: Ketua Satgas COVID-19 Bali minta masyarakat tak kucilkan ABK kapal pesiar
Kalau yang dikarantina itu hasil uji swabnya negatif baru diperbolehkan pulang, sedangkan yang positif akan dirawat di RS dan itu menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Bali.
"Dengan demikian, kami harapkan koordinasi dan komunikasi pemprov dan kabupaten/kota dalam penanganan COVID-19 menjadi semakin baik, rapi, dan terorganisir," ucapnya.
Koster menambahkan, dalam kesempatan rakor tersebut juga dibahas mengenai skema bantuan bagi masyarakat yang terdampak COVID-19.
"Tadi sudah disepakati formatnya. Prinsipnya bantuan akan diberlakukan dengan skema, ada yang bantuan uang tunai ataupun sembako, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing," ujarnya.
Selain itu, lanjut Koster, juga disinkronkan dengan beberapa program dari pusat, seperti Bantuan Pangan Non Tunai, Kartu Pra-Kerja dan sebagainya, termasuk diatasi dengan menggunakan Dana Desa yang bersumber dari APBN dan dana desa adat yang sumber dananya dari Pemerintah Provinsi Bali.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, hingga 13 April 2020, jumlah kumulatif kasus positif COVID-19 di Provinsi Bali sebanyak 86 orang, ada penambahan lima kasus dibandingkan hari sebelumnya, sedangkan yang sembuh, secara akumulatif ada 20 orang.
Gubernur Bali: Pekerja migran yang "rapid test" negatif tetap dikarantina
Senin, 13 April 2020 19:44 WIB