Denpasar (Antara Bali) - Akademisi dari Universitas Udayana Prof Dr I Nyoman Darma Putra MLitt menyarankan, dalam kasus sengketa pemberitaan antara Gubernur Bali Made Mangku Pastika dengan Harian Bali Post agar diselesaikan secara politik.
"Penyelesaian secara politik merupakan salah satu solusi level makro, berbeda halnya jika diselesaikan secara hukum, yang menghasilkan pihak menang dan kalah melalui vonis hakim," kata Darma Putra di Denpasar, Selasa.
Ia menyampaikan hal itu saat menjadi pembicara dalam seminar yang dilaksanakan Program Kajian Budaya Universitas Udayana bertajuk "Budaya, Politik, dan Media".
Gubernur Pastika menggugat secara perdata Bali Post akibat pemberitaan yang dinilai bohong. Pemberitaan yang digugat berjudul "Gubernur: Bubarkan Saja Desa Pakraman" yang dimuat harian itu edisi Senin, 19 September 2011.
Menurut Darma Putra, penyelesaian secara hukum dapat berimplikasi bisa menyakitkan dan menimbulkan dendam bagi yang kalah vonis. Sedangkan jika diselesaikan secara politik, itu dapat bersifat negosiasi karena tidak ada yang diposisikan sebagai pihak yang kalah.(IGT)
Kasus Gubernur-Bali Post Diselesaikan Secara Politik
Selasa, 24 Januari 2012 13:27 WIB