Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Made Mangku Pastika menyatakan membuka pintu damai seluas-luasnya untuk harian Bali Post menyusul keluarnya putusan banding atas gugatan perdatanya terhadap media terbesar di Pulau Dewata itu.
"Dari lubuk hati yang paling dalam, saya ingin mengatakan bahwa pintu damai masih terbuka seluas-luasnya. Itu karena saya cinta pada Bali, cinta pada damai, dan cinta pada pers," katanya pada pertemuan yang difasilitasi oleh tim kuasa hukumnya di Denpasar, Jumat.
Pengadilan Tinggi Bali tertanggal 6 Maret 2013 telah mengeluarkan putusan terhadap permohonan banding Bali Post. Isi putusan tersebut pada intinya menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
Sebelumnya Gubernur Bali melayangkan gugatan perdata terhadap Bali Post atas berita yang berjudul, "Gubernur: Bubarkan Saja Desa Pakraman" yang dimuat media itu tertanggal 19 September 2011. Ketua Majelis Hakim PN Denpasar Amzer Simanjuntak telah memutus perkara tersebut pada 17 Juli 2012 yang isinya memenangkan sebagian gugatan Gubernur Bali.
"Sesungguhnya Bali Post sudah saya maafkan sejak lama, walaupun mereka tidak minta maaf pada saya. Dengan putusan ini apakah mereka menginginkan damai atau tidak? Mereka memang punya hak hukum untuk kasasi, kalau kasasi itu berarti tidak ada niat damai," ujarnya.
Sementara itu Nyoman Sumantha, ketua tim kuasa hukum Gubernur Bali menyampaikan secara detail satu-persatu putusan PN Denpasar sebelumnya. Beberapa butir putusan di antaranya berisi agar Bali Post meminta maaf yang diterbikan di medianya sendiri maupun koran lokal lainnya, termasuk harus membayar denda setelah putusan berkekuatan hukum tetap. (LHS/IGT)