Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster menginginkan segera "tancap gas" dalam penggunaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Atap untuk bangunan hotel, supermarket, dan properti lain di Pulau Dewata.
"Saya segera kumpulkan semua bupati, pengusaha hotel, supermarket dan lainnya untuk menyosialisasikan program PLTS Atap dan segera menjalankannya," kata Koster saat peresmian Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Kapasitas 226 kWp Bali PGU di PT Indonesia Power Bali, Denpasar, Senin.
Apalagi, lanjut Koster, hal tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih.
"Akan saya tegaskan terutama ke industri wisata, supaya Bali ini keren. Tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga efisien. Ditambah lagi dengan lembaga riset dan diklat energi baru terbarukan di Bali," ucap Koster.
Baca juga: Unud: "Sarbagita" Bali miliki potensi 148 MWp PLTS Atap
Gubernur Bali dalam kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih atas peresmian pemasangan sistem pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap yang disebutnya sebagai implementasi kebijakan yang akan dijalankan di Provinsi Bali.
"Ini kebijakan yang sangat penting, yang harus dipahami lebih dahulu, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Acara ini menyuarakan program dengan spirit baru yang sedang kami gaungkan di Bali," ujar gubernur asal Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng itu.
Energi sebagai kebutuhan vital, lanjut Koster, hendaknya yang bersihlah yang disuplai. Namun, selama ini banyak yang menggunakan bahan bakar yang tidak ramah lingkungan dan menghasilkan polusi udara.
Oleh karena itu, pihaknya memang sengaja berinisiatif mengeluarkan kebijakan Bali Energi Bersih dan Bali Mandiri Energi.
Kebutuhan energi Bali saat ini, lanjut dia, sekitar 350 MW yang datang dari Paiton, Jawa Timur. Sedangkan pembangkitnya masih menggunakan batu bara.
"Padahal kebijakan kami di Bali ingin menggunakan energi baru terbarukan. Untuk itu, kami canangkan kebijakan energi baru terbarukan, minimum dengan bahan bakar gas dan kebijakan ini harus diikuti," ucapnya.
Baca juga: Kementerian ESDM akan bangun 90 titik PLTS di Bali untuk 2020
Sementara itu Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi Kementerian ESDM FX Sutijastoto mengatakan Pergub Bali Nomor 45 tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih merupakan langkah awal yang penting untuk mendukung program pemerintah di bidang energi baru terbarukan.
"Juga menjadi bagian dari kebijakan keberlangsungan di aspek lingkungan, sebagai komitmen nasional kita dan rangkaian aksi mitigasi iklim global," ucapnya.
Menurut dia, keberadaan energi baru terbarukan di Bali sangat penting artinya karena Bali adalah "show case" Indonesia di mata dunia, dengan potensi yang sangat besar.
"Teknologi energi terbarukan sekarang sudah demikian berkembang, contohnya teknologi pembangkit listrik tenaga surya harganya sudah sedemikian terjangkau, hingga 5 sen per kWh, tidak semahal dahulu. Aplikasinya pun mudah, murah dan bisa dilakukan sendiri oleh masyarakat," ujarnya.
Oleh karena itu, kata Sutijastoto, hal tersebut bisa menjadi jalan yang lancar untuk kebijakan Gubernur Bali. "Jadi, mari kita dukung bersama, bersinergi dengan PLN," katanya.
Baca juga: PLTS Solusi "Green Energy" di Tanah Dewata
Terkait gerakan pemasangan "solar cell" akan menyasar terlebih dahulu gedung-gedung pemerintahan, rumah ibadah dengan kontribusi dari APBN dah sudah ada surat edaran Kementerian ESDM untuk itu.
"Jika nantinya proyek ini berhasil, Bali pun bisa jadi produsen solar panel dan sekaligus menjadikan Bali sebagai center of excelent energi baru terbarukan di Indonesia," katanya.
Pengembangan dan pemasangan atap solar panel berkapasitas 226 kWp itu dilakukan di area perkantoran PT Indonesia Power Bali yang masing-masing berdaya 130 Kwp di PLTDG Pesanggaran dan 96 kWp di PLTG Pemaron dan diperkirakan akan mampu memangkas nilai emisi hingga 41T CO.
Hadir pula dalam acara tersebut, Dirut Indonesia Power M Ahsin Sidqi beserta jajaran direksi dan komisaris PT Indonesia Power.
Gubernur Bali ingin "tancap gas" untuk PLTS Atap
Senin, 24 Februari 2020 15:36 WIB