Cahaya terik matahari 'membasuh' dataran, yang ditumbuhi pepohonan lontar (Borassus flabellifer L.), di Dusun/Desa Baturinggit, Kubu, Karangasem, Provinsi Bali.
Desa Baturinggit termasuk kawasan berhawa terik di Kecamatan Kubu, yang sudah lama kondang sebagai daerah yang sepanjang tahun senantiasa berkelimpahan cahaya matahari.
Kondisi ini yang melatarbelakangi Kementerian ESDM mewujudkan sekaligus meresmikan proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Desa Baturinggit, awal 2013.
Sebuah PLTS yang dibangun pada lahan seluas 1,2 hektare, yang mampu menghasilkan energi berkapasitas 1 MW peak.
Selain di Baturinggit, di wilayah Karangasem terdapat lima PLTS yang merupakan bantuan dari Kementerian ESDM. Empat PLTS telah dihibahkan ke Pemkab Karangasem, dan sudah diserahkan kepada pengelolanya di masyarakat.
Kelimanya meliputi PLTS di Banjar Bukit Lambuh, Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, yang dibangun tahun 2014 (berkekuatan 20 KVA), dan PLTS di Banjar Taman Sari, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, yang dibangun tahun 2013 (15 KVA).
Selanjutnya, PLTS di Banjar Cegi, Desa Ban, Kecamatan Kubu, yang dibangun tahun 2013 (15 KVA), dan PLTS di Desa Datah, Kecamatan Abang, yang dibangun tahun 2013 (15 KVA).
Keberadaan PLTS ini diharapkan bisa menjadi masa depan energi di Tanah Air, mengingat negara Indonesia terletak di jalur khatulistiwa sehingga selalu bermandi cahaya matahari.
Bahan dasar matahari ini merupakan sumber energi tak terbatas dan tidak mencemari lingkungan, menjadikan PLTS dibidik sebagai salah satu tumpuan penyediaan energi di sejumlah negara.
Selain itu, keberadaan PLTS yang dapat menjadi solusi problematika kelistrikan di daerah-daerah yang terpencil, sehingga sudah sepatutnya diperhitungkan secara seksama untuk mengembangkannya di wilayah Nusantara, termasuk di Tanah Dewata atau Pulau Bali.
Apalagi, sampai kini, belum semua daerah di Bali yang telah terjamah pasokan energi listrik.
Tokoh masyarakat sekaligus mantan Bupati Karangasem I Wayan Geredeg menyatakan, masih ada 35 dusun, 17 desa enam kecamatan di Kabupaten Karangasem yang belum teraliri listrik.
"Kondisi opografi wilayah Karangasem yang berbukit-bukit dan sebagian berkontur pegunungan, membuat investasi kelistrikan melambung tinggi jika dikelola dengan sistem jaringan," ujar Wayan Geredeg.
Proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Desa Baturinggit, Karangasem, Bali (Tri Vivi Suryani)
Pusat Energi Terbarukan
Tahun sebelumnya, Kementerian ESDM menjadikan Bali sebagai "center of excellent" (pusat unggulan) energi terbarukan.
Langkah ini selaras dengan harapan Gubernur Bali Made Mangku Pastika yang menginginkan agar Bali sebagai 'Green Province'.
Tentu saja, keberadaan PLTS menjadi jawaban karena mampu menghasilkan energi ramah lingkungan ('green energy'), menggunakan bahan bakar non-BBM yakni cahaya matahari.
General Manager PLN Distribusi Bali Sandika Aflianto mengatakan, berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) nasional tahun 2016-2025, PLN Distribusi Bali mendapat jatah pembangunan pembangkit listrik 50-100MW dari tenaga surya.
"Ada beberapa lokasi yang bisa dijadikan PLTS yaitu Karangasem, Bangli, Jembrana, Tabanan. Tergantung uji kelayakannya juga nanti. Kami pun terbuka dengan investor yang tidak hanya dari Bali. Melainkan dari seluruh daerah di Indonesia," ucap Sandika.
Manajer Perencanaan PLN Distribusi Bali I Gede Agung Sindu Putra menambahkan, seiring dengan makin meningkatnya kebutuhan listrik, maka nanti Pulau Bali akan mendapatkan pasokan listrik 2.000 MW dari proyek kabel Bali crossing (Jawa-Bali) melewati Selat Bali, sekitar tahun 2019.
Menurut Sindu, untuk energi baru terbarukan (EBT), ada beberapa rencana pembangunan PLTS dengan daya 100 MW yang tersebar pada sejumlah titik.
Saat ini, pembangkit EBT yang telah beroperasi sebesar 3,4 MW, mencakup PLTS Bangli 1 MW, PLTS Kubu Karangasem 1 MW, dan PLTM Buleleng 1,4 MW.
Rencana pengembangan energi baru terbarukan ini sungguh-sungguh menjadi angin segar, khususnya bagi penduduk yang hingga kini hidupnya masih dilanda kegelapan tanpa adanya akses energi listrik.
PLTS yang mengusung energi ramah lingkungan, sudah saatnya dipersiapkan agar kelak dapat menjadi tulang punggung penyediaan energi.
Ya, PLTS itu demi terwujudnya energi berkeadilan, yang merujuk pada amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33, yakni energi harus digunakan sebesar-besar kemaslahatan rakyat, bangsa, dan negara. (*)
--------
*) Penulis adalah penulis buku dan artikel lepas yang tinggal di Bali.
PLTS Solusi "Green Energy" di Tanah Dewata
Rabu, 12 Juli 2017 11:46 WIB
Rencana pengembangan energi baru terbarukan ini sungguh-sungguh menjadi angin segar, khususnya bagi penduduk yang hingga kini hidupnya masih dilanda kegelapan tanpa adanya akses energi listrik