Denpasar (ANTARA) - Oknum PNS bernama Cok Putri Swandewi Oktaviani (41) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Ditrektorat Reskrimum Polda Bali diduga karena melakukan pemalsuan BPKB mobil.
"Benar dan laporannya itu terkait dengan adanya dugaan pemalsuan BPKB mobil," kata Kanit I Subdit III Ditreskrimum Polda Bali, Kompol Nanang Prihasmoko, usai dikonfirmasi di Denpasar, Senin.
Ia menjelaskan bahwa kejadian bermula pada 27 Oktober 2017, saat itu pelaku yang berasal dari Kabupaten Bangli ini menawarkan sebuah mobil dengan DK 1605 PF kepada korban yang bernama Ni Nyoman Trisna Dewi Purwanti seharga Rp180 juta.
Saat itu, pelaku sepakat dalam waktu dua bulan setelah melakukan transaksi akan membeli kembali mobil yang ditawarkan kepada korban dengan kompensasi 5 persen dari harga mobil tersebut.
"Kemudian korban tertarik dan membeli mobil tersebut. Namun, ketika korban ingin menjual mobil tersebut dan meminta bantuan Made Dharma Wijaya untuk mengecek ke Kantor Samsat dan ternyata BPKB kendaraan tersebut diduga palsu," jelasnya.
Berdasarkan kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan pelaku ke SPKT Polda Bali. Atas perbuatannya, pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran tersebut dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Adapun barang bukti pada petugas kepolisian berupa satu lembar foto copy STNK dan BPKB mobil berwarna putih dengan DK 1605 PF atas nama pelaku dan satu lembar foto copy kwitansi pembelian.
Pihaknya mengimbau agar masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan pelaku agar segera menginformasikan ke kantor polisi terdekat.