Mangupura (Antara Bali) - Aparat kepolisian kembali meringkus dua orang pelaku judi togel di wilayah hukum Kabupaten Badung, Bali.
Kapolres Badung AKBP Beny Arjanto, Rabu menerangkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Nyoman Pasek di daerah Kalibul, Kuta Utara, Senin (9/1) sekitar pukul 15.00 Wita.
Dari tangan tersangka Pasek yang merupakan seorang pengecer, polisi menemukan barang bukti berupa dua buah telepon genggam yang berisi rekapan nomor togel, sebuah bolpoin dan uang tunai Rp24 ribu.
Kepada polisi, Pasek mengaku menyetorkan uang pembelian nomor togel itu kepada seorang pengepul bernama Ketut Gede Wiratnyana.
"Dari pengakuan tersangka Pasek, akhirnya kami menangkap Wiratnyana pada pukul 16.30 Wita di rumahnya Banjar Asaman Kawan Tububeneng, Kuta Utara," katanya.
Dari tangan tersangka Wiratnyana, polisi menemukan barang bukti sebuah telepon genggam berisi rekapan nomor togel.
Sedangkan bandar togelnya yang diketahui bernama Kakul dan tinggal di kawasan Denpasar Selatan, masih dalam pengejaran polisi. (PWD/T007)
Polisi Ringkus Pengecer Dan Pengepul Togel
Rabu, 11 Januari 2012 14:48 WIB