Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo masih terus menyaring sejumlah figur untuk menduduki jabatan sebagai Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya nanti dilihat figur-figurnya, kan masih dalam proses penyaringan oleh tim internal di Sekretariat Negara, jadi belum ada proses finalisasi," kata Presiden Joko Widodo dalam acara diskusi dengan wartawan istana kepresidenan di Istana Merdeka Jakarta, Senin.
Dewan Pengawas KPK adalah struktur baru dalam tubuh KPK berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
"Masukan-masukan sangat banyak, yang jelas kita ingin memilih yang tentu saja memiliki 'track record' yang baik, integritas yang baik," tambah Presiden.
Dewan Pengawas antara lain bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menerima dan laporan dari
masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai dan lainnya.
"Mereka juga memiliki pengalaman di bidang hukum, pidana, juga mungkin yang berkaitan dengan audit pemeriksaan untuk sebuah pengelolaan keuangan yang penting. Ini masih proses berjalan. Kita masih...tanggal 20-an kan?" ungkap Presiden.
Pasal 69A ayat (l) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK menyatakan "Ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama
kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden
Republik Indonesia".
Dewan Pengawas rencananya akan dilantik bersama dengan pimpinan KPK periode 2019-2023 pada 21 Desember 2019.
Sedangkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan mantan pimpinan KPK juga masuk dalam daftar calon Dewan Pengawas KPK.
"Ya mantan pimpinan masuk dalam 'list' nama-nama," kata Pratikno dalam acara yang sama.
Menurut Pratikno, ia masih membuat peringkat mereka yang dinilai layak untuk menjadi Dewas KPK.
"Kita 'list' dari ranking tersebut," ungkap Pratikno.
Penetapan nama-nama Dewas KPK sendiri nanti akan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres).
"Nanti akan ada keppres (penetapan), kalau PP (peraturan pemerintah) soal cara kerja Dewan nanti akan saya cek apakah ada atau tidak," tambah Pratikno.
Kehadiran Dewan Pengawas di bawah Presiden diatur sebagaimana dalam Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, dan Pasal 37G serta Pasal 69A, Pasal 69B, Pasal 69C, dan Pasal 69D.
Anggota Dewan Pengawas berjumlah lima orang Dewan Pengawas dengan tugas antara lain mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi, memberikan izin atau tidak memberikan izin Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.
Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak memberikan izin tertulis terhadap permintaan izin sebagaimana dimaksud paling lama 1 x 24 jam sejak permintaan izin diajukan.
Berdasarkan pasal 69 D UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK, disebutkan "Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum Undang-Undang ini diubah".
Dewan Pengawas juga menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan.