Jakarta (ANTARA) - Dewas Pengawas (Dewas) KPK menyebut setelah 1 Juni 2021, para pegawai yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status dari pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) masih dapat bekerja.
"Pada 1 Juni 2021 tidak ada pegawai yang tidak memenuhi syarat yang diberhentikan oleh pimpinan KPK dan sampai dengan saat ini masih dapat bekerja seperti biasa berdasarkan perintah dari atasan langsung," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Konferensi pers tersebut mengumumkan tidak dilanjutkannya laporan pegawai KPK mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK terkait pelaksanaan TWK ke sidang etik karena ketidakcukupan bukti yang dimiliki Dewas KPK.
Penilaian Dewas tersebut terkait aduan tentang "Rapat pimpinan bersama dengan beberapa pejabat struktural pada hari Kamis, 29 April 2021 sebelum pembukaan TWK telah diniatkan agar pegawai yang tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil asesmen TWK dari BKN diminta mengundurkan diri per 1 Juni 2021 dan jika tidak mengundurkan diri tetap diberikan SK Pemberhentian serta tidak ada hal lain yang bisa dilakukan".
"Dalam rapat tanggal 5 Mei 2021, tidak ada pembahasan dan keputusan untuk memberhentikan pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat," ungkap Albertina.
Pimpinan KPK walau telah memperoleh hasil TWK, menurut Dewas, masih tetap berupaya untuk memperjuangkan agar seluruh pegawai KPK dapat diangkat sebagai ASN.
Hal tersebut dibuktikan dengan dilakukannya rapat koordinasi pada 25 Mei 2021 dengan Kemenpan RB, BKN, Kemenkumham, LAN dan KASN.
Hasil rapat koodinasi 25 Mei 2021, memutuskan sebanyak 24 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dapat diangkat sebagai pegawai ASN setelah mengikuti dan lulus pelatihan bela negara yang diselenggarakan oleh Kemenhan.
Dewas menyebut tidak ada pernyataan baik dari Sekjen KPK maupun Pimpinan yang mengatakan bahwa pegawai yang tercantum dalam SK Nomor 652 Tahun 2021 mengenai pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat untuk dinonaktifkan dari pekerjaannya atau diberhentikan dari KPK.
Sampai saat ini, pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat masih dapat melaksanakan tugasnya berdasarkan perintah atasan langsung dan masih memperoleh hak-hak kepegawaiannya sebagai pegawai KPK.
Penyerahan tugas dan tanggung jawab yang dimaksudkan adalah sebagai mitigasi risiko terhadap pegawai yang melaksanakan tugas "projusticia" dan/atau pengambil keputusan (struktural) agar tidak terjadi permasalahan hukum ke depan seperti misalnya gugatan hukum akibat pelaksanaan tugas yang masih dilaksanakannya.
SK Nomor 652 Tahun 2021 juga disebut bukan SK Pemberhentian pegawai KPK dan pegawai KPK belum berstatus sebagai ASN.
Pimpinan KPK pun tidak dapat mengusulkan pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN kepada BKN untuk memperoleh NIP tanpa mendapatkan penetapan formasi dari Kemenpan RB.
"Sehingga tidak benar dugaan bahwa pimpinan KPK sejak awal telah mempunyai niat untuk memberhentikan pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat dan/atau tidak memberikan kesempatan untuk dilakukan pembinaan karena sampai dengan saat ini pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat masih bekerja dan memperoleh hak-hak kepegawaiannya," kata Albertina.