Denpasar (Antara Bali) - Pejabat kehumasan pada institusi publik di Bali diingatkan untuk tidak saja menguasai UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tetapi juga dituntut mampu melaksanakannya secara efektif dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.
"Cara-cara lama kerja kehumasan sudah banyak tertinggal. Kita perlu bergerak cepat merespons ketentuan undang-undang tersebut dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi agar layanan publik berjalan cepat dan efektif," kata Asisten III Sekdaprov Bali I Made Santha, SE, MSi, Kamis.
Ia menyampaikan hal itu saat membuka acara sosialisasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) diselenggarakan Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Provinsi Bali dan diikuti sekitar 60 peserta dari instansi pemerintah daerah, unit struktural dan BUMN/BUMD di Monumen Bajra Sandi, Renon, Denpasar.
Made Santha yang juga masih merangkap Plt Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom itu juga mengingatkan agar pemanfaatan teknologi informasi mulai dikedepankan, seperti layanan melalui pesan singkat atau SMS, email, jejaring sosial, blok dan lainnya.
Sementara Kepala Bidang Informasi, Dinas Perhubungan dan Infokom Ni Luh Chandrawati Sari, SH, MH menekankan bahwa pelaksanaan undang-undang tersebut perlu diawali penyusunan standar operasional atau SOP di masing-masing institusi, sehingga kelak jelas bagaimana dan siapa yang menjawab perntanyaan publik.
Sedangkan Dekan Fakultas Komunikasi Universitas Dwijendra Denpasar Dra Ida Ayu Ratna Wesnawati, MM di antaranya berbicara mengenai peran kehumasan dalam mengangkat kinerja pemerintah, yang umumnya belum dibarengi ketersediaan anggaran yang memadai.
"Hal itu merupakan indikasi bahwa pemerintah belum menempatkan strategi pengelolaan informasi dan kehumasan sebagai ujung tombak untuk memperlihatkan kinerjanya," ucapnya.(*)