Denpasar (Antara Bali) - Pendukung Anand Krishna yang tergabung dalam Komunitas Pecinta Anand Ashram (KPAA), melayangkan surat kedua kepada Wakil Komnas Perempuan Masruchah terkait pernyataannya mengenai putusan bebas majelis hakim terhadap guru spiritual tersebut.
"KPAA sudah menerima surat jawaban dari Komnas Perempuan, Kamis (1/12), tetapi kami menyayangkan isinya yang sama sekali tidak menyentuh substansi permasalahan sesuai surat pertama," kata juru bicara KPAA, Putu Sri Puji Astuti, Minggu.
Dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Denpasar, disebutkan bahwa Masruchah selaku Wakil Komisi Nasional Anti Kekerasan (Komnas) terhadap Perempuan, dalam pernyataan sebelumnya dinilai menyamakan kasus Anand Krishna dengan kasus pelecehan seksual lainnya.
Anand Krishna yang didakwa melakukan pelecehan seksual oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martha P Berliana Tobing, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pimpinan Albertina Ho, Selasa (22/11), setelah proses persidangan berlangsung sekitar 15 bulan.
Putu Sri menyampaikan terima kasih atas respons dari Komnas Perempuan terhadap suratnya yang pertama. "Tapi surat tersebut sama sekali tidak menjelaskan maksud dan niat di balik pernyataan Ibu Masruchah yang menyamakan kasus Anand dengan perkara lain yang masih ditangani pihak kepolisian. Dia tidak mempertimbangkan keputusan bebas majelis hakim yang diketuai hakim perempuan, Ibu Albertina Ho," ucapnya.
Karena itu, pihaknya memutuskan untuk melayangkan surat kedua yang ditandatangani oleh 18 perempuan yang tergabung dalam KPAA dari seluruh Indonesia.
Dia berharap Masruchah segera memberikan klarifikasi agar permasalahan ini menjadi jelas dan tidak menimbulkan kesalah-pahaman di masyarakat.
Dengan dasar putusan bebas tersebut, menurut Putu Sri, Komnas Perempuan sebagai lembaga negara seharusnya segera menyikapi dan memikirkan perempuan-perempuan lain yang harkat dan martabatnya hancur akibat dituduh secara tidak benar turut menyaksikan serta membantu Anand dalam melakukan tindakan asusila terhadap pelapor, Tara Pradipta Laksmi.
"Terus terang, kami bingung kenapa Komnas Perempuan tidak mempelajari kasus ini secara seksama. Padahal berdasarkan fakta-fakta persidangan dan kejanggalan proses hukumnya, bisa dilihat adanya upaya konspirasi untuk menjatuhkan Anand dengan kedok kasus pelecehan seksual sebagai pintu masuknya," kata Putu Sri.
Ia juga berharap Komnas Perempuan bisa menjadi lembaga negara yang mendukung seluruh perempuan Indonesia, termasuk terhadap istri dan anak perempuan Anand Krishna yang selama hampir dua tahun mendapatkan tekanan psikologis berat. "Ini akibat tuduhan yang tidak benar terhadap Anand," ucapnya menegaskan.
Putu Sri berharap Komnas Perempuan tidak turut terjebak dalam sebuah dugaan konspirasi untuk membunuh karakter seseorang dengan kedok kasus pelecehan seksual.
"Kami mengharapkan kearifan dan kebijaksanaan para pejabat negara terkait masalah ini. Mari kita pelajari kasusnya secara detail dan dengan studi mendalam berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, serta menghormati proses hukum yang sudah berlangsung," katanya.(AJ/T00)
Pecinta Anand Layangkan Surat Kedua Untuk Masruchah
Minggu, 4 Desember 2011 13:45 WIB