Denpasar (ANTARA) - Seorang pria berinisial RMS (26) menembakkan "airsoft gun" ke temannya (korban) bernama Hironimus O. Nesi Naiheli, karena mabuk setelah meminum minuman beralkohol di Jalan Kertapura III Blok B, Denpasar.
"Jadi, keributan yang terjadi dengan menggunakan airsoft gun memang diduga pelaku ini minum-minum di TKP, setelah itu menjemput istrinya, terus pelaku sekitar pukul 13.30 wita datang dengan istrinya dengan menembak kearah korban sebanyak satu kali," kata Kasubag Humas Polresta Denpasar, Iptu Nurul Muhammad Andi Yaqin, saat dikonfirmasi melalui telepon, di Denpasar, Senin.
Ia menjelaskan tembakan pelaku ini mengenai paha kaki kanan bagian dalam korban. Saat di TKP ada saksi yaitu kakak korban, Fredirikus Painneon, yang sempat melempar pelaku dengan batu, sehingga pelaku beserta senjata yang dibawanya terjatuh.
"Nah setelah melihat senjata pelaku jatuh, saksi mengambil senjata itu dan ditaruh di kompor yang berada di depan kamar saksi. Karena tidak ingin terjadi apa - apa lagi, senjata itu akhirnya ditaruh di teras bambu depan kos saksi ini," kata Andi Yaqin.
Setelah menembak korban, pelaku dan korban masuk ke dalam kos. Saat itu saksi bertanya kepada pelaku, alasan menembak dengan airsoft gun itu kepada adiknya (korban). "Menurut pengakuan saksi, saksi ini bertanya kepada pelaku, "kenapa kamu nembak saya?", lalu dijawab oleh pelaku bahwa dia hanya bercanda," jelasnya.
Telah diamankan satu pucuk senjata airsoft jenis revolver dengan selongsong kosong 4 butir dan selongsong isi 2 butir.
Andi mengatakan bahwa pelaku merupakan teman satu kampung dari korban Hironimus O. Nesi Naiheli. Untuk saat ini, pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan motif pelaku menembak korban.
Baca juga: Pedagang es pencuri pistol anggota Polri di Denpasar ditangkap
Pencurian empat TKP
Seorang pedagang asal Mojokerto, Muhammad Efendi (31) ditangkap pihak Polresta Denpasar karena melakukan aksi pencurian di empat TKP berbeda, di wilayah Denpasar.
"Iya, jadi memang pelaku ini melakukan pencurian atau jambret di empat TKP berbeda di wilayah Denpasar," kata Wakapolresta Denpasar, AKBP Benny Pramono, saat konferensi pers di Polresta Denpasar.
Ia mengatakan bahwa pencurian ini telah dilakukan mulai bulan Agustus di pinggir jalan Keboiwa, Gatsu Barat, Denpasar, dan mendapat sebuah handphone yang telah di jual melalui akun online seharga Rp300 ribu.
Di bulan yang sama tersangka juga mencuri di pinggir jalan daerah Rumah Sakit Sanglah, Denpasar, dan mendapatkan sebuah handphone yang dijual seharga Rp400 ribu.
Berlanjut lagi aksi tersangka, pada bulan Agustus di jalan belakang kampus Unud, Denpasar, yang juga mencuri sebuah handphone seharga Rp900 ribu dan telah dijual melalui sistem online.
"Bulan september kemarin, tersangka juga beraksi lagi di jalan Serma Jodog Sanglah Denpasar, dan barang buktinya sebuah handphone belum dijual secara online," katanya.
Baca juga: Residivis curanmor ditangkap Polresta Denpasar
Akhirnya tersangka ditangkap pada aksinya yang keempat, tepat pada (4/10) di rumah kontrakannya yang beralamat di Jalan Letda Reta Gg. 26 no 3 Yangbatu Kauh Renon Denpasar.
Benny menjelaskan bahwa sasaran tersangka dominan adalah perempuan dan menurut pengakuannya, tersangka lebih sering beraksi saat siang hari.
"Tersangka ini menyasar korbannya yang sedang berjalan sendirian, dan dalam kondisi lengah, kemudian tersangka dengan kendaraan sepeda motornya mendekati korban dan menarik paksa barang tersebut," ucap Benny.
Atas perbuatannya, Muhammad Efendi disangkakan dengan Pasal 365 KUHP. "Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian," katanya.
"Dan juga Pasal 362 KUHP bermaksud barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum," kata Benny.
Tersangka yang sehari - hari membantu ibunya berjualan ini, kini diancam pidana penjara paling lama lima tahun.
Pada waktu yang sama, Polresta Denpasar juga menangkap dua tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus penganiayaan, yaitu Pande Nyoman Anom Jatiyasa (23). Penganiayaan terjadi karena dendam yang terjalin lama antara keluarga tersangka dengan keluarga korban.
Pande Nyoman Anom Jatiyasa, disangkakan dalam Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan. "Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan," jelasnya.
Selanjutnya, kasus penganiayaan serupa yaitu tersangka atas nama Fransiskus Mnahonin dengan meninggalkan luka pada korban. Tersangka Fransiskus Mnahonin menganiaya korban dengan kursi kayu kecil. Sebelumnya tersangka mendatangi korban untuk menanyakan "siapa yang membawa motor dengan suara keras “ dan dijawab oleh Korban “ tidak tahu," katanya.
Baca juga: Lima anggota sindikat jambret wisatawan asing ditangkap Polsek Kuta
Setelah itu, tersangka masuk ke dalam kamar kos nya dan mengambil kursi itu hingga mengenai korban. Untuk itu, Fransiskus Mnahonin disangkakan dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP Perbuatan penganiayaan mengakibatkan luka-berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.