Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (Dirjen PHKA) Kementerian Hehutanan RI, Darori mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan saling tukar informasi dan pengetahuan di bidang penegakan hukum, khususnya mengenai regulasi peredaran satwa liar dan kayu.
"Kami juga ingin memperkuat kerja sama formal maupun nonformal dalam kaitan pemberantasan penyelundupan harimau, trenggiling dan satwa liar lainnya," ujarnya.
Kerja sama itu melalui penandatanganan nota kesepahaman atau MoU antarkedua negara, baik dalam penegakan hukum, penyadartahuan publik, peningkatan kapasitas dan pelatihan SDM serta fasilitas dan koordinasi antarpihak.
Darori menjelaskan, Vietnam merupakan salah satu negara yang digunakan sebagai pintu masuk perdagangan satwa ilegal, untuk kemudian dikirim ke negara lain seperti China.
Pada kurun waktu 2006 hingga 2011, kasus penyelundupan yang berhasil digagalkan oleh pihak Indonesia yakni 37 ton lebih atau sekitar 7.136 ekor hewan trenggiling. Kemudian sisik trenggiling mencapai 514 kilogram dengan kerugian sekitar Rp38 miliar.
Deputy Director of Vietnam Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) Do Quang Tung menyatakan, pihaknya dengan senang hati melakukan kerja sama, selain ingin belajar sistem hukum di Indonesia.
"Kami juga khawatir, trenggiling yang masuk ke Vietnam kemudian dilelang. Karena kami sendiri belum memiliki aturan hukum mengenai hal itu. Kami juga ingin mempelajari hukum di Indonesia," ujarnya.(*)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.