Denpasar (ANTARA) - Penasehat KPK, Budi Santoso menjelaskan saat ini KPK hanya menerima satu laporan yang terkait gratifikasi pada tahun 2018, sedangkan di tahun 2019 belum ada laporan terkait gratifikasi tersebut, namun tetap dilakukan evaluasi terhadap pengelolaan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) untuk dapat berjalan baik.
"Hingga saat ini KPK baru menerima satu laporan yang terkait dengan gratifikasi untuk tahun 2018, sedangkan untuk tahun 2019 belum ada laporan gratifikasi yang diterima, oleh karena itu KPK terus melakukan evaluasi dan berharap pengelolaan PPG ini bisa berjalan dengan baik dan menjadi perhatian Pemerintah Kota Denpasar," kata Penasehat KPK, Budi Santoso, di Denpasar, Jumat.
Pihaknya menambahkan, pembahasan kedua terkait dengan data pengaduan masyarakat yang disampaikan hingga 31 Juli 2019 lalu, bahwa data yang dimiliki untuk Kota Denpasar, tentang total Laporan Pengaduan Masyarakat yang diterima KPK sebanyak 183 laporan dan terverifikasi.
"Hingga 31 Juli 2019, ya kira-kira setengah bulan yang lalu dari data yang kami miliki untuk Kota Denpasar, dengan total laporan pengaduan masyarakat yang diterima oleh KPK sebanyak 183 laporan dan semua sudah selesai diverifikasi," ujarnya.
Untuk jumlah laporan setiap tahunnya apabila di rinci lagi, KPK menerima 50 laporan untuk tahun 2014, 32 laporan di tahun 2015, 31 laporan di tahun 2016, tahun 2017 menerima 23 laporan, tahun 2018 menerima 18 laporan dan di tahun 2019 menerima 29 laporan.
"Dari keseluruhan laporan tersebut, sebanyak 32 laporan diteruskan untuk ditelaah dan dikelompokkan sesuai deliknya, sedangkan untuk 151 laporan lainnya dimasukkan di dalam pengarsipan karena tidak memenuhi syarat-syarat dan kriteria yang ditetapkan oleh KPK sesuai perundangan dan regulasi dan SOP yang berlaku di KPK," paparnya.
Budi mengatakan di tahun 2019, masuknya 29 laporan, 10 laporan diantaranya diteruskan untuk ditelaah lebih lanjut. Sedangkan untuk 19 laporan lainnya, dimasukkan di dalam pengarsipan karena tingkat kedelikan sebagai non-PPK atau bisa disebut non-tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana korupsi nya tidak memenuhi kriteria.
Baca juga: Gubernur Bali: jangan ada suap dan gratifikasi
Laporan terbanyak selanjutnya dikelompokkan berdasarkan delik perbuatan melawan hukum menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara sebanyak 50 laporan. Data terakhir yang juga disampaikan oleh Budi Santoso dalam sambutannya bahwa rata-rata Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Kota Denpasar, per 12 Agustus 2019 lalu, sekitar 98,84 persen.
Kemudian, Ia menambahkan untuk total Wajib Lapor sebanyak 303 orang yang terdiri dari pejabat di bidang eksekutif sebanyak 268 wajib lapor, dan pejabat legislatif 43 wajib lapor.
"Untuk Kota Denpasar, Eksekutif nya sudah 100 persen melaporkan LHKPN, sedangkan untuk legislatif di periode 2014-2019 itu masih 97,67 persen yang sudah melaporkan LHKPN nya, karena masih ada beberapa legislatif yang belum melaporkan LHKPN nya, mudah-mudahan segera diselesaikan laporannya," kata Budi.
Baca juga: Pemprov Bali Sosialisasi Antikorupsi di Karangasem
Selain itu, apabila Unit Pengelola LHKPN nya jarang atau tidak pernah melakukan update data Wajib Lapor maka secara otomatis para Wajib Lapor nya dianggap tidak patuh dengan tidak melaporkan LHKPN tersebut.
"Beberapa Kabupaten Kota yang lainnya dari 15 atau 14 kabupaten/kota sebelumnya, saya kira kota Denpasar yang bagus ya dan mungkin itu salah satu hasil dari koordinasi dan kepemimpinan, baik dari Gubernur Bali dan Walikota Denpasar," ujarnya.
KPK : tahun 2019, kota Denpasar nihil gratifikasi
Jumat, 16 Agustus 2019 18:38 WIB