Badung (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan wilayah Bali Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) bersama Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) atau rumah sakit dan fasilitas kesehatan terus berupaya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Kami bersama pusat pelayanan kecelakaan kerja terus berupaya mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan. Itu merujuk adanya regulasi baru perpes terkait penyakit akibat kecelakaan kerja," ujar Asisten Deputi Wilayah Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Banuspa, Sang Made Sumadi di Badung, Bali, Kamis.
Ia mengatakan, pihaknya tidak ingin ada penurunan kualitas terhadap pelayanan kepada masyarakat dan berharap PLKK sebagai mitra strategis BPJS Ketenagakerjaan dapat mengoptimalkan layanan secara langsung melalui penyempurnaan aplikasi layanan.
"Itu termasuk dengan melakukan diskusi dan saling berbagi terkait bagaimana kearifan lokal di Banuspa bisa sesuai ekspektasi masyarakat sekitarnya," katanya.
Ia juga tidak memungkiri, bahwa pelayanannya selama ini masih memiliki keterbatasan seperti di wilayah Nusa Tenggara dan Papua akibat kondisi sinyal yang kurang maksimal sehingga penerapan layanan secara digital masih belum optimal.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan kepesertaan gandeng perbankan
Menurutnya, pihaknya saat ini juga terus berupaya untuk untuk mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja.
"Kami juga terus berupaya untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan," ujarnya.
Sang Made menambahkan, melalui komunikasi yang dilakukan salah satunya melalui pertemuan antara BPJS Ketenagakerjaan dan PLKK itu, Peraturan Presiden serta Peraturan Menteri Keuangan tersebut diharapkan dapat benar-benar terinformasi dengan baik.
"Perpres Nomor 7 tahun 2019 sangat baik karena ada 88 penyakit akibat kerja yang dilindungi. Namun, belum semua paham prosedurnya, apa-apa saja yang dilindungi oleh pemerintah," kata Sang Made.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan serahkan bantuan kematian kerja warga Penasan
BPJS Ketenagakerjaan-PLKK tingkatkan pelayanan
Jumat, 16 Agustus 2019 10:18 WIB