Jakarta (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya Komisi III diingatkan agar uji kelayakan dan kepatutan atau "fit and proper test" bagi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus kredibel dan transparan.
"DPR harus mendorong agar seleksi dipercepat di Komisi III. Hindari titipan partai maupun lembaga tertentu," kata Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies, Jerry Massie, di Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPK temukan tas-kardus berisi uang di rumah dinas Gubernur Kepri
Baca juga: Pengamat : KPK terlalu dispesialkan terkait RUU Penyadapan
Ia mendorong agar tim pansel calon pimpinan KPK menyeleksi nama-nama yang sudah lolos administrasi.
Jerry menekankan, aturan yang paling utama adalah calon pimpinan harus bebas dari kasus korupsi.
"Bahkan tidak pernah menangani kasus korupsi serta membebaskan tersangka koruptor," tegasnya.
Begitu pula calon pimpinan KPK harus melaporkan aset yang dimilikinya atau hartanya baik yang bergerak dan tidak bergerak.
"Itu wajib di publish ke publik," kata Jerry.
Selain itu, pengalaman di bidang penanganan korupsi menjadi syarat mutlak. Lebih dari itu para capim nama mereka bersih dari praktek korupsi.
Jerry pun kembali menegaskan, DPR harus imparsial jangan sampai terkesan ada yang menunggangi. Komitmen juga pimpinan KPK nantinya siap mundur jika tak mampu menuntaskan kasus-kasus besar yang belum terungkap seperti kasus BLBI dan sebagainya.
"Oleh karenanya, DPR harus juga menyaring kalau tak sesuai maka bisa di gugurkan. Jangan sampai bermasalah dan dipilih DPR juga," tuturnya.
Sebelumnya Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih, Senin (22/7) mengumumkan 104 nama calon pimpinan KPK yang lolos seleksi tahap kedua.
Sebanyak 104 kandidat yang lulus uji kompetensi wajib mengikuti seleksi tahap berikutnya, yaitu tes psikologi yang dilaksanakan di Pusdiklat Sekretariat Negara Cilandak Jakarta Selatan, Minggu (28/7).