Denpasar (ANTARA) - Komisi II DPR RI mengapresiasi berbagai program terobosan Gubernur Bali Wayan Koster yang mampu direalisasikan dalam waktu yang nisbi singkat dan cepat.
"Tujuan kunjungan kerja kami ke Bali adalah untuk menyerap aspirasi Pemprov Bali sehingga bisa diformulasikan menjadi undang-undang. Kami mengapresiasi dan kagum terhadap sejumlah program terobosan Gubernur Bali yang bisa direalisasikan begitu cepat dan singkat," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dr H Madani Ali Sera saat mengadakan kunjungan kerja ke Pemprov Bali, di Denpasar, Senin.
Dalam kunjungan kerja kali ini pihaknya menggandeng 14 instansi mitra kerja komisi II DPR RI. "Kenapa kami datang agak banyak, karena setiap permasalahan dan solusi memerlukan kerja sama lintas instansi agar bisa diselesaikan dengan baik," ujarnya.
Terkait kebijakan yang ingin dielaborasi dalam kesempatan itu, ia menyebut tentang pelayanan publik dan reformasi birokrasi.
"Kami ingin tahu sejauh mana pelayanan publik dan reformasi birokrasi yang telah dijalankan Pemprov Bali, dan hal apa yang diperlukan untuk memantapkan kedua hal tersebut," ucap Ali Sera.
Gubernur Bali Wayan Koster dalam kesempatan itu mengatakan tetap meminta dukungan dan kerja sama agar berbagai visi pembangunan Nangun Sat Kerthi Loka Bali mampu terlaksana dengan lancar sesuai target.
Mengawali paparannya, Koster menjabarkan soal rencana perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Bali. Semula dari 49 OPD akan dirampingkan menjadi 40 disertai penambahan dua OPD baru, yakni Dinas Pemajuan Desa Adat serta Badan Riset dan Inovasi Daerah.
"Dinas Pemajuan Desa Adat kami pandang perlu karena adat dan budaya merupakan pilar pembangunan dan ekonomi Bali, sehingga kami minta bantuan DPR RI terutama komisi II untuk mengawal dan membantu agar rancangan kami disetujui Kemendagri. Karena bagaimanapun dinas yang berkaitan dengan desa adat belum ada di Bali," ucapnya.
Dia menambahkan, Dinas Pemajuan Desa Adat ini sebagai tindak lanjut dari lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat. "Desa Adat dari dulu hadir untuk menjaga serta melestarikan adat dan budaya kami, sehingga butuh perlindungan hukum untuk menguatkan peranannya," tuturnya.
Lebih lanjut Gubernur Koster yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini menegaskan bahwa melalui Perda tersebut untuk pertama kalinya desa adat diakui secara resmi dan eksplisit sebagai subjek hukum dengan kedudukan hukum yang jelas dan tegas.
Selain itu, Gubernur Koster juga menjabarkan tentang visi pembangunan Bali yang tertuang dalam Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Pembangunan tersebut menurutnya fokus terhadap keseimbangan alam, manusia dan budaya berdasarkan nilai-nilai Tri Hita Karana.
Salah satu terobosan besar dalam menjaga alam Bali adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Ia mengatakan Pergub ini mendapat respons luar biasa dari masyarakat hingga mampu mengurangi sampah plastik sekali pakai hingga 90 persen.
"Jadi jika Anda berkunjung ke Bali, sudah tidak ada rumah makan yang menggunakan sedotan plastik, dan tidak ada pasar modern menggunakan kantong plastik. Meskipun sempat mendapatkan perlawanan oleh pengusaha plastik, namun kami menang dalam uji materil di MA (Makamah Agung), sehingga pemberlakuannya pun sah di seluruh Bali," ujarnya.
Sementara dalam upaya menjaga manusia Bali, pihaknya meluncurkan Pergub Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali. Melalui Pergub ini, tak hanya ASN, pegawai swasta dan instansi vertikal, namun para pelajar juga menggunakan busana adat Bali pada hari tertentu. Yakni pada hari Kamis, Hari Raya Purnama dan Tilem serta hari jadi Provinsi Bali maupun kabupaten/kota.
Pergub ini pun terbukti mampu mendorong pertumbuhan industri ekonomi kerakyatan yang disebabkan melonjaknya permintaan busana adat Bali.
Selain penggunaan busana adat Bali juga diberlakukan Pergub Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali. Pergub ini mengatur agar setiap papan nama instansi mulai pemerintah maupun swasta mencatumkan aksara Bali sebagai bentuk pelestarian aksara daerah.
Sedangkan terkait birokrasi dan pelayanan publik, pihaknya melaksanakan perekrutan pejabat secara transparan dan sesuai SOP. "Kami dengan tim terus berupaya melakukan perekrutan dengan mengedepankan penempatan sesuai dengan keahlian dan bidang masing-masing," ujar Koster.