Denpasar (Antara Bali) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Provinsi Bali menertibkan frekuensi radio siaran, terutama kepada stasiun radio yang belum memiliki izin siaran.
"Tim penertiban ini 'leading' sektornya ada di Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kelas II Denpasar," kata Koordinator Bidang Perizinan KPI Bali Nyoman Mardika di Denpasar, Senin.
Namun, dalam penertiban yang dilakukan tim pada pekan lalu, tiga radio terbukti belum mengantongi izin penyelenggaraan penyiaran.
"Radio yang belum memiliki izin penyelenggaraan penyiaran tersebut untuk sementara waktu tidak boleh melakukan siaran," katanya.
Tiga radio siaran itu adalah Radio Pemerintah Kota Denpasar (RPKD), Radio Yudha, dan Radio Santana.*
KPI Bali Tertibkan Radio Siaran
Senin, 31 Oktober 2011 13:05 WIB