Denpasar (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali mendorong Dinas Pendidikan provinsi setempat untuk secara masif memverifikasi surat keterangan domisili yang diserahkan calon siswa baru dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMA/SMK tahun pelajaran 2019/2020.
"Verifikasinya harus bersifat masif, tidak acak. Artinya semua yang menggunakan surat domisili diverifikasi guna menemukan kebenaran sekaligus mengetahui kejujuran masing-masing siswa yang masuk ke dunia pendidikan menengah," kata Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab, di Denpasar, Rabu.
Pihaknya dalam beberapa hari terakhir juga menerima sejumlah pengaduan dan laporan dari masyarakat yang mempertanyakan validitas keterangan surat domisili dalam PPDB 2019 ini.
"Kami berharap dalam PPDB ke depan agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dapat lebih rigid untuk membuat aturan, termasuk memastikan bahwa hanya Kartu Keluarga yang menjadi basis data penerimaan siswa baru, tidak lagi dapat dengan surat keterangan domisili," ucapnya.
Menurut Umar, kuota PPDB yang 90 persen dengan Jalur Zonasi bertujuan untuk pemerataan sekaligus untuk mengetahui apakah infrastruktur pendidikan di daerah-daerah sudah memadai atau belum. "Jika memang belum, maka pemerintah daerah akan menambah ruangan atau membangun sekolah baru," ucapnya.
Baca juga: Disdik Bali: pengguna surat domisili palsu akan didiskualifikasi
Umar mengapresiasi sikap dari Dinas Pendidikan Provinsi Bali jika tetap konsisten dengan Permendikbud 51 Tahun 2018 yakni untuk jalur zonasi kuotanya paling sedikit 90 persen dari daya tampung sekolah, jalur prestasi paling banyak 5 persen, dan jalur perpindahan orang tua 5 persen.
"Jika Disdik Bali bisa tetap konsisten dengan Permendikbud, berarti Disdik punya kesamaan visi dengan Kemendikbud dalam membangun pendidikan yang lebih merata," kata Umar.
Dinas Pendidikan Provinsi Bali juga menyatakan akan mendiskualifikasi calon siswa baru jika terbukti menggunakan surat keterangan domisili yang tidak benar atau palsu pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang SMA/SMK tahun pelajaran 2019/2020.
"Kami sudah membentuk tim gabungan dengan sekolah-sekolah, yang akan datang memverifikasi langsung ke rumah-rumah calon siswa yang melampirkan surat pernyataan domisili. Ini supaya aturannya fair," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali Ketut Ngurah Boy Jayawibawa.
Baca juga: Disdik Bali : Tak ada "cepat-cepatan" dalam PPDB jalur zonasi
Boy menegaskan pihaknya akan menelusuri dan memantau benar tidaknya calon siswa tinggal sesuai dengan alamat domisili yang disampaikan. Bahkan jika ada yang masyarakat yang mengetahui ada calon siswa yang menggunakan surat domisili tidak benar, supaya jangan segan untuk melaporkan ke Disdik.
Hari ini Rabu (3/7) merupakan hari terakhir pendaftaran PPDB jenjang SMA/SMK negeri untuk Jalur Zonasi yang telah dibuka sejak 28 Juni lalu dan pengumumannya dijadwalkan pada 5 Juli mendatang.
Sementara itu, terkait dengan daya tampung SMA/SMK negeri dan swasta di Bali total untuk 76.395 siswa, sedangkan jumlah tamatan SMP tahun 2019 sebanyak 65.081. Jadi, jika semua peserta UN SMP melanjutkan pendidikan ke SMA/SMK di Bali masih ada kursi yang tersisa sebanyak 11.394.
Ombudsman minta Disdik Bali verifikasi semua domisili calon siswa
Rabu, 3 Juli 2019 17:52 WIB