Gianyar, Bali (ANTARA) - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Gianyar, Bali Imam Santoso dan Kepala Bidang Pelayanan, I Gde Wayan Suntawinaya Kasyawirsa, Selasa (25/6) melakukan kunjungan terhadap unit layanan BPJS Ketenagakerjaan yang berada di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Klungkung.
“Sudah kurang lebih satu minggu mulai 18 Juni 2019 BPJS Ketenagakerjaan membuka pelayanan di PTSP Klungkung yang beralamat di Jalan Kartini No.33, Kode 80711, Semarapura Tengah, Kecamatan. Klungkung, Kabupaten Klungkung, “ kata Imam Santoso, demikian siaran pers, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar, Rabu .
Pembangunan PTSP Klungkung adalah untuk mempermudah dan mendekatkan masyarakat terhadap BPJS Ketenagakerjaan apabila ingin memperoleh informasi maupun mendaftarkan badan usaha maupun usaha perseorangan dan pekerja bukan penerima upah dalam program BPJS ketenagakerjaan.
Imam menambahkan BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan pelayanan yang sama baiknya dengan peayanan yang terdapat di Kantor BPJS Ketenagakerjan sendiri.
“Tidak ada perbedaan atau mengurangi kualitas dari pelayanan kami, justru kami mendekatkan diri dengan masyarakat sehingga masyarakat lebih mudah jika membutuhkan segala hal pelayanan dan informasi yang berkaitan dengan program BPJS Ketenagakerjaan, karena selama ini Kantor BPJS Ketenagakerjaan yang terdekat dari Klungkung berada di Kabupaten Gianyar”, ucap Imam.
Hal serupa juga disampaikan oleh I Gde Wayan Suntawinaya Kasyawirsa, selaku Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Gianyar, pihaknya tetap memberikan pelayanan yang terbaik pastinya untuk seluruh masyarakat
“Diharapkan pula dengan mendekatkan unit layanan dengan masyarakat adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam perlindungan dan mendaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan meningkat, sehingga kami dapat memberikan pelayanan yang terbaik sesuai dengan amanah Undang-Undang”, ujar Wayan.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri berdiri berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Karena setiap warga Negara wajib dilindungi oleh Negara. Maka wajib hukumnya bagi setiap pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya kepada program BPJS Ketenagakerjaan, begitu pula para pekerja swasta juga dapat mendaftarkan dirinya kepada program BPJS Ketenagakerjaan. Terdapat empat program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).