Gianyar, Bali (ANTARA) -
Pekerja seni, termasuk artis perlu ikut program BPJS Ketenagakerjaan guna melindungi dirinya dari semua resiko pekerjaan dan perlindungan hari tuanya.
“Masyarakat harus mengerti dan mengenal betapa penting nya perlindungan kita sebagai pekerja terhadap pekerjaan yang kita jalani sehari-hari, kita tidak akan pernah tau kapan dan dimana musibah itu akan datang, maka penting hal nya kita memproteksi diri sejak dini,” kata Cathrine Wilson ketika menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan, demikian siaran pers diterima di Gianyar, Selasa.
Penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis ini sebagai tanda bahwa semua kalangan pekerja wajib dilindungi oleh hak-hak nya sebagai tenaga kerja salah satunya adalah perlindungan dari resiko-resiko terhadap kecelakaan kerja.
Baca juga: BP Jamsostek Denpasar bersama Disnaker-KPKNL tangani perusahaan bandel
Baca juga: DPR minta BPJS Kesehatan tidak naikan iuran PBPU-BP kelas III
Cathrine menjelaskan penting perannya perlindungan terhadap kecelakaan kerja, karena dianggapnya seluruh pekerjaan memiliki resiko resiko yang sama besarnya termasuk pula artis.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bali Gianyar, Imam Santoso menyampaikan pendapatnya, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bermanfaat bagi para pekerja maupun keluarga tenaga kerja tersebut dari risiko-risiko terhadap pekerjaan.
“Perlindungan ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman terhadap para pekerja maupun keluarga yang menunggu dirumah, diliat dari risikonya semua pekerjaan memiliki risiko yang cukup besar, tidak terkecuali artis dimana setiap hari memiliki mobilitas yang sangat tinggi, maka dari itu kita harus dengan sadar diri mendaftarkan untuk terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, karena risiko pekerjaan tidak melihat tempat dan waktu,” tutur Imam Santoso.
Dilihat dari resiko pekerjaan semua pekerjaan mempunyai risiko yang cukup besar, mereka harus berjuang di kantor ataupun di jalanan demi mencari nafkah untuk keluarganya baik pagi siang maupun malam hari, termasuk artis dimana tiap harinya harus berpindah dari satu lokasi ke lokasi yang lain demi memenuhi pekerjaan mereka, harapan kami dengan dipahaminya pentingnya jaminan sosial untuk pekerja ini, nantinya masyarakat Indonesia dengan sadar menginginkan Jaminan Sosial Tenaga Kerja tersebut diperolehnya, dimana BPJS Ketenagakerjaan yang dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada pekerja maupun keluarga dirumah.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri berdiri berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Maka wajib hukumnya bagi setiap pemberi kerja maupun perorangan mendaftarkan diri kepada program BPJS Ketenagakerjaan. Terdapat 4 program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).