Pemilik 5.428 butir ekstasi divonis 13 tahun penjara
Kamis, 20 Juni 2019 21:03 WIB
Denpasar (ANTARA) - Terdakwa, Nur Mochamad Choirul divonis 13 tahun penjara atas kasus kepemilikan 966 gram sabu-sabu dan 5.428 butir ekstasi dengan berat 972 gram, yang bertempat di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Kamis (20/19).
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dan denda Rp1 milyar subsidair 4 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, I Gede Ginarsa.
Atas perbuatannya terdakwa terbukti bersalah, dan melanggar sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis yang diterima terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum I Made Dipa Umbara yang sebelumnya dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan.
Terdakwa yang ditemani penasehat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar menerima putusan yang dilayangkan Ketua Majelis Hakim saat persidangan dengan agenda putusan tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa terdakwa telah menyerahkan barang berupa 5.428 butir ekstasi dengan berat 972 gram butir ekstasi kepada I Nyoman Indranata Wijaya yang juga menjadi terdakwa dalam perkara terpisah.
Nur Mochamad Choirul asal Mojokerto ini menyerahkan barang tersebut di Sanur, Denpasar. Terdakwa diberikan uang sebesar Rp2 Juta oleh seseorang bernama Tuek melalui transfer.
Melalui keterangannya, terdakwa mengakui hanya menyerahkan barang berupa satu plastik hitam berisi 30 paket plastik klip bening yang di dalamnya berisi 5.428 butir ekstasi dengan berat 972 gram.
Saat dilakukan penggeledahan di tempat tinggal terdakwa tidak ditemukan barang bukti berupa narkotika tersebut. Karena sebelum petugas mendatangi terdakwa, narkotika jenis ekstasi sudah diberikan kepada seseorang bernama I Nyoman Indranata Wijaya.
Terdakwa yang juga bekerja sebagai tukang proyek bangunan ini ditangkap oleh petugas kepolisian di salah satu hotel, di Denpasar.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dan denda Rp1 milyar subsidair 4 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, I Gede Ginarsa.
Atas perbuatannya terdakwa terbukti bersalah, dan melanggar sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis yang diterima terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum I Made Dipa Umbara yang sebelumnya dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan.
Terdakwa yang ditemani penasehat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar menerima putusan yang dilayangkan Ketua Majelis Hakim saat persidangan dengan agenda putusan tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa terdakwa telah menyerahkan barang berupa 5.428 butir ekstasi dengan berat 972 gram butir ekstasi kepada I Nyoman Indranata Wijaya yang juga menjadi terdakwa dalam perkara terpisah.
Nur Mochamad Choirul asal Mojokerto ini menyerahkan barang tersebut di Sanur, Denpasar. Terdakwa diberikan uang sebesar Rp2 Juta oleh seseorang bernama Tuek melalui transfer.
Melalui keterangannya, terdakwa mengakui hanya menyerahkan barang berupa satu plastik hitam berisi 30 paket plastik klip bening yang di dalamnya berisi 5.428 butir ekstasi dengan berat 972 gram.
Saat dilakukan penggeledahan di tempat tinggal terdakwa tidak ditemukan barang bukti berupa narkotika tersebut. Karena sebelum petugas mendatangi terdakwa, narkotika jenis ekstasi sudah diberikan kepada seseorang bernama I Nyoman Indranata Wijaya.
Terdakwa yang juga bekerja sebagai tukang proyek bangunan ini ditangkap oleh petugas kepolisian di salah satu hotel, di Denpasar.