Jakarta (ANTARA) - Pengamat politik dari lembaga Political and Public Policy Studies, Jerry Massie menyebutkan status Cawapres 01, Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di dua bank syariah yang merupakan anak perusahaan BUMN dalam perbaikan gugatan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak relevan.
"Yang kurang relevan jika status Ma'ruf Amin di anak perusahaan BUMN dipersoalkan. Itu bukan subjek atau sari dari masalah sengketa pemilu," kata Jerry, di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, tim hukum Jokowi-Ma'ruf harus mampu menangkis gugatan yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi.
Jerry menyebutkan, bila merujuk pada Pasal 39 ayat (2) Peraturan NK No 4 Tahun 2004 tentang Pedoman Beracara PHPU Presiden dan Wakil Presiden, terdapat tiga skenario putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Skenario pertama, permohonan tidak dapat diterima, jika permohonan tidak memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu.
Misal, objek permohonan bukan penetapan perolehan hasil pemilu presiden.
Skenario kedua, permohonan dikabulkan jika majelis MK berpendapat permohonan terbukti beralasan.
Skenario ketiga, permohonan ditolak jika majelis MK berpendapat permohonan tidak terbukti beralasan.
"Memang evidensia atau bukti harus kuat. Jadi, tim hukum Prabowo-Sandi jangan hanya sampai pada hipotesis belaka," katanya.
Pengamat sebut status Ma'ruf di gugatan MK tak relevan
Sabtu, 15 Juni 2019 7:24 WIB