Gianyar, Bali (ANTARA) - Dalam operasi Ketupat Agung 2019, Polsek Sukawati berhasil menangkap 12 kasus tindak kriminal, dan yang menonjol adalah penangkapan Mohammad Hosen (57), warga Jember, yang diduga sebagai pelaku pencuri besi beton yang menjadi penyangga pembatas jalan sepanjang jalan “By Pass” Ida Bagus (IB) Mantra.
“Sebanyak 12 tindak kriminal terdiri dari empat kasus pengeroyokan, tiga kasus penganiayaan, empat kasus pencurian dan yang terakhir dibongkar kasus 363 besi pembatas jalan By Pass IB Mantra,” kata Kapolsek Sukawati AKP Suryadi didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati IPTU I Gusti Ngurah Jaya Winangun, saat jumpa pers, di Gianyar, Selasa.
Kapolsek kemudian lebih rinci menjelaskan kasus kriminal yang menonjol yakni pencurian besi beton untuk penyangga pembatas jalan.
“Berawal dari informasi masyarakat soal banyaknya penyangga pembatas jalan terbuat dari besi beton yang sering hilang. Diduga diambil pencuri,” kata Kapolsek Sukawati AKP Suryadi .
Atas laporan itu , tim opsnal Unit Reskrim Polsek Sukawati melakukan penyelidikan dan pengintaian setiap malam mulai jam 23.0 hingga 05.00 Wita. “Hingga hari Senin (10/6) sekitar pukul 00.30 Wita, tim opsnal bersama I ketut Jarna, salah seorang warga dari Banjar Pabean, Desa Ketewel, Sukawati, mencurigai seseorang yang sedang duduk-duduk di pembatas jalan. Ketika didekati oleh tim opsnal, orang tersebut melarikan diri ke arah Timur (Klungkung),” tutur AKP Suryadi.
Tim Opsnal mengejar tapi pelaku berhasil melarikan diri. Tim kemudian menyisir lokasi pelarian danmenemukan motor pelaku yakni motor Vario, yang tertinggal.
Berdasarkan data dan keterangan saksi-saksi di sekitar TKP sampai ke wilayah Denpasar Timur. Diketahui orang yang diduga pencuri ternyata tinggal sebuah kos-kosan di Banjar Kerta Jiwa, Desa Kesiman, Denpasar Timur.
Tim opsnal pun melakukan pengintaian di tempat kos tersebut sampai beberapa jam. Alhasil orang yang diduga pelaku pencurian berhasil ditangkap setelah sempat bersembunyi di kamar mandi belakang kosnya.
"Dari hasil interogasi terhadap pelaku, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian besi baja pembatas jalan sepanjang By Pass IB Bagus Mantra sebanyak 15 kali," ungkap Kapolsek Sukawati AKP Suryadi.
Dari jumpa pers itu, Polsek telah mengamankan barang bukti dari pelaku antara lain, 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 nopol DK 5868 AAN, 1 unit sepeda motor Honda PCX nopol 3974 ABO, 53 potong besi baja penyangga pembatas jalan seberat 250 kg, baut 15 kg, 2 buah kunci Inggris dan 1 buah tang. "Pelaku disangkakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara," tegas AKP Suryadi.
Ditambahkannya, kerugian dari pencurian penyangga jalan yang dilakukan oleh pelaku diperkirakan sebesar Rp. 300 Juta.