Denpasar (ANTARA) - Seorang pengemudi ojek daring/online, Nur Ida Lisetyowati (31), dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Denpasar, terkait kasus kepemilikan shabu seberat 0,14 gram.
"Menuntut, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yakni tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman," kata Jaksa Penuntut Umum, NP. Widyaningsih, dalam persidangan, Senin.
Ia mengatakan terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, terdakwa dituntut pidana penjara selama 5 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan terdakwa tetap ditahan dengan pidana denda Rp1 miliar subsider pidana penjara 3 bulan.
Dari hasil perbuatan terdakwa ditemukan barang bukti berupa satu paket klip berisi narkotika jenis shabu seberat bersih 0,14 gram, namun disisihkan untuk kepentingan pengujian laboratorium sebanyak netto 0,04 gram, jadi yang tersisa sebanyak, 0,10 gram dibawa ke pengadilan.
Selanjutnya ditemukan tas kain warna hitam, korek api gas, satu buah bong dan satu buah telepon genggam.
Sebagaimana diatur dalam uraian surat dakwaan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh terdakwa.
Untuk selanjutnya, kepolisian melakukan tahap penyelidikan hingga dilakukan penangkapan pada 9 Maret 2019 di depan kos-nya di daerah Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan.
Dari anggota kepolisian juga melakukan penggeledahan di dalam kos terdakwa, dengan barang bukti yang kemudian dibawa ke Polres Kota Denpasar.
Selain itu, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis shabu tersebut.