Tim Hukum BPN lengkapi syarat ke MK
Jumat, 24 Mei 2019 13:12 WIB
Jakarta (ANTARA) - Anggota Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana mengatakan syarat gugatan dan alat bukti untuk mengajukan gugatan Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) sudah lengkap.
"Insya Allah..insya Allah (syarat gugatan sudah lengkap)," kata Denny di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Jumat.
Denny enggan menjelaskan lebih rinci terkait materi gugatan yang akan dilayangkan BPN Prabowo-Sandi ke MK pada Jumat (24/5) siang.
Menurut dia, capres nomor urut 02 Prabowo Subianto yang akan menjelaskan kepada masyarakat sebelum gugatan disampaikan ke MK.
"Nanti tunggu saja keterangan dari Pak Prabowo. Jam 14.00 WIB ya katanya," ujarnya.
Dia juga enggan menjelaskan kapan Prabowo akan mendaftarkan gugatannya ke MK, namun pihaknya akan mengajukan gugatan Pemilu sebelum batas waktu berakhir.
"Insya Allah..insya Allah (syarat gugatan sudah lengkap)," kata Denny di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Jumat.
Denny enggan menjelaskan lebih rinci terkait materi gugatan yang akan dilayangkan BPN Prabowo-Sandi ke MK pada Jumat (24/5) siang.
Menurut dia, capres nomor urut 02 Prabowo Subianto yang akan menjelaskan kepada masyarakat sebelum gugatan disampaikan ke MK.
"Nanti tunggu saja keterangan dari Pak Prabowo. Jam 14.00 WIB ya katanya," ujarnya.
Dia juga enggan menjelaskan kapan Prabowo akan mendaftarkan gugatannya ke MK, namun pihaknya akan mengajukan gugatan Pemilu sebelum batas waktu berakhir.