Mangupura (Antara Bali) - Sejumlah aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Forum Peduli Gumi Bali (FPGB) mengadukan pelanggaran pembangunan Hotel Mulia Resort kepada anggota DPRD Kabupaten Badung, Bali.
"Kedatangan kami, sekaligus untuk menyampaikan penolakan terhadap pembangunan hotel yang berlokasi di Pantai Geger, Desa Peminge, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, tersebut," kata Wayan Gendo Suardana selaku koordinator dari FPGB dalam aksinya di Wantilan DPRD Badung, di Mangupura, Senin.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Walhi dan Frontier bahwa fakta di lapangan menunjukkan pembangunan hotel milik buronan kasus BLBI, Djoko S Tjandra itu mengindikasikan adanya pelanggaraan.
Hotel yang dibangun di sekitar pura itu juga telah menghilangkan bukit kapur. Hal itu mengakibatkan terterbentuknya tebing berketinggian 9-10 meter.
"Terbentuknya tebing itu melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali. Hal itu berarti pembangunan tersebut tidak sesuai dengan izin mendirikan bangunan (IMB), khususnya ketentuan administrasi," katanya.
Ia juga menganggap pemotongan bukit batu kapur itu merupakan tindakan ilegal. "Di sekitar lokasi proyek, juga ada pemadatan sempadan pantai, yaitu dengan melakukan pengerukan pasir pantai, selanjutnya dimasukkan material berupa tanah dan batu kapur ke dalam lubang hasil kerukan kemudian dipadatkan," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, aktivis FPGB ditemui oleh Ketua DPRD Kabupaten Badung Nyoman Giri Prasta dengan didampingi dua anggota DPRD Badung, yakni Ketut Suyasa dan Wayan Suyasa. "Kalau memang terbukti melanggar ketentuan, kami siap menghentikan proyek tersebut," ujarnya.(**)
FPGB Adukan Pelanggaran Pembangunan Hotel Mulia
Senin, 10 Oktober 2011 15:43 WIB