Denpasar (Antara Bali) - Pihak orang tua dan kuasa hukum remaja warga negara Australia berinisial LM (14) yang ditangkap polisi karena kedapatan membawa 6,9 gram ganja mengupayakan agar anaknya dapat dibebaskan atau dipulangkan.
M Rifan, selaku kuasa hukum LM, di Denpasar, Sabtu, mengatakan, sesuai dengan aturan hukum di Indonesia dapat memungkinkan untuk memulangkan tersangka dengan keputusan pengadilan.
"Sesuai aturan hukum di Indonesia, memungkinan itu untuk dikembalikan dengan keputusan pengadilan. Jadi, di dalam Pasal 128 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut disampaikan bahwa anak di bawah umur bisa dikembalikan kepada orang tuanya," katanya seusai mendampingi Duta Besar Australia Greg Moriarty menemui tersangka.
Rifan menambahkan bahwa saat ini pihaknya juga masih mencari pasal-pasal yang akan dikenakan terhadap tersangka, mengingat umurnya yang baru 14 tahun.*
Orang Tua Remaja Australia Upayakan Pemulangan Anaknya
Sabtu, 8 Oktober 2011 16:53 WIB