Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana menyambut baik kerja sama yang telah dilakukan dengan penerapan retribusi elektronik di tiga pasar, yakni Pasar Ketapian, Pasar Gunung Agung, Pasar Kumbasari dan Pasar Agung Peninjoan.
Kegiatan yang ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Direktur Utama Bank BPD Bali, I Nyoman Sudharma dengan Kepala Pasar Agung Peninjoan Nyoman Suarta.
Penerapan e-retribusi tersebut dilaksanakan guna memaksimalkan pendapatan dari bidang pungutan sewa dan biaya operasional pasar (BOP).
"Ke depan secara bertahap pihaknya berharap seluruh Pasar di Kota Denpasar menerapkan e-retribusi sebagai bentuk dukungan pemerintah tentang pembayaran non tunai," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Alit Wiradana, melalui peluncuran e-retribusi ini selain meningkatkan pendapatan, e-retribusi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat. Sebab, melalui e-retribusi, sistem pembayaran dapat dilakukan secara lebih transparan.
"Ini juga untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Ke depan kami berharap pedagang bisa memanfaatkan ini dengan baik dalam upaya membangun pasar tradisional yang tentunya dapat meningkatkan sektor ekonomi kerakyatan," ujar Alit Wiradana.
Direktur Utama BPD Bali, I Nyoman Sudharma mengatakan ini merupakan bentuk kerja sama BPD Bali dengan Pemkot Denpasar yang secara berkelanjutan terus mensosialisasikan penerapan e-retribusi guna menyukseskan program pemerintah pusat tentang pembayaran nontunai. Pihaknya mengaku saat ini di Denpasar sebanyak empat pasar telah menerapkan e-retribusi tersebut.
"Sampai saat ini penerepan e-retribusi sudah diterapkan di empat pasar, ke depan kami secara berkelanjutan terus melaksanakan sosialisasi agar seluruh masyarakat khususnya pedagang dapat memahami tentang pemahaman e-retribusi," kata Sudharma.
Sementara itu, Kepala Pasar Agung Peninjoan, Nyoman Suarta mengatakan melalui penerapan teknologi ini pihaknya berharap perolehan retribusi PD Pasar akan semakin meningkat. Karena dengan cara ini perolehan retribusi bisa lebih maksimal. Selain itu merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah kepada Pemerintah Pusat melalui Permendagri Nomor 13 Tahun 2013 tentang pembayaran Non-Tunai.
"Dengan adanya e-retribusi kami berharap ke depan pungutan pasar akan berdampak positif terhadap ketepatan waktu karena 'auto debet' dan yang paling penting adalah mencegah kebocoran pungutan," kata Nyoman Suarta.
Pewarta: I Komang SupartaEditor : Adi Lazuardi
COPYRIGHT © ANTARA 2026