Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Entikong, Kalimatan Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 295 benih ikan hias arwana yang tak dilengkapi dokumen karantina.
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Kemananan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP, Rina, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, menyatakan, ikan arwana asal Potianak, Kalbar tersebut pada Jumat (22/3) sedianya akan dikirim ke Kuching, Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.
Ia memaparkan, penggagalan penyelundupan dimulai dari pemeriksaan oleh petugas terhadap muatan barang bagasi bus antarnegara di pintu PLBN Entikong.
Pada pukul 12.00 waktu setempat, petugas yang terdiri dari Balai KIPM Entikong, Bea Cukai Entikong, Polsek Entikong, Pengamanan Perbatasan , Badan Karantina Pertanian Entikong, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Entikong, dan instansi terkait lainnya melakukan pemeriksaan terhadap bus Damri dengan nomor polisi KB 7576 S.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 12 kantong plastik berisi ikan arwana.
Rina menyatakan, pelaku mengelabui petugas dengan modus memasukkan 12 kantong plastik tersebut ke dalam tas pakaian berwarna hitam.
"Ini modus agar petugas tidak mencurigai barang bawaan yang dikira hanya tas pakaian," ungkapnya.
Ikan hias arwana selundupan tersebut berjumlah 295 ekor yang terdiri dari 24 ekor ikan arwana jenis golden dan 187 ekor ikan arwana jenis banjar.
Selanjutnya, supir bus Damri berinisial Z dan BS diperiksa oleh Tim Penyidik Balai KIPM Entikong. Sementara bus angkutan Damri tersebut diamankan sebagai barang bukti dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Adapun barang bukti benih ikan arwana diamankan di laboratorium basah Balai KIPM Entikong.
"Perlu dilakukan penanganan yang tepat di laboratorium terhadap benih ikan arwana ini agar tidak stress atau mati," tutur Rina.
Baca juga: Penyelundupan 4.500 bibit arwana digagalkan
Sebagai informasi, ikan arwana ("Scleropages formosus" dan "Sclerepages jardinii") termasuk jenis ikan purba yang hingga kini belum punah.
Namun, ikan dengan nama lain siluk, kayangan, kalikasi, hingga kelasa ini merupakan satwa langka di Indonesia. Habitat asli "Scleropages formosus" adalah di Kalimantan, sementara "Sclerepages jardinii" di Papua.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 21 tahun 2014, anak ikan arwana dengan ukuran kurang dari 12 cm per ekornya dilarang keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Bandara Juanda tingkatkan pengawasan lalu lintas hasil perikanan
Baca juga: Penyelundupan gelembung ikan asal PNG digagalkan
(AL)
KKP gagalkan penyelundupan 295 ikan arwana ke Malaysia
Senin, 25 Maret 2019 5:45 WIB