Denpasar (Antara Bali) - Polisi memperkirakan ada 11 orang yang menjadi tersangka bentrokan antara warga Kemoning dengan Budaga di Kabupaten Klungkung karena mereka membawa senjata tajam dan minyak atau cairan bom molotov.
"Mereka sekarang sedang diperiksa dan kemungkinan besar menjadi tersangka karena terbukti memiliki senjata tajam," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hariadi di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan, ke-11 orang yang diperiksa tersebut, enam diantaranya merupakan warga Kemoning dan lima lainnya dari warga Budaga.
"Mereka diketahui sebagai pemilik senjata tajam karena dilihat dari foto dokumentasi peristiwa dan diketahui secara langsung oleh petugas polisi, bahwa mereka yang membawa senjata tersebut," ujarnya.
Ke-11 orang tersebut dapat dijerat pasal 2 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(**)
11 Orang Diperkirakan Jadi Tersangka Bentrokan Klungkung
Selasa, 20 September 2011 15:12 WIB