Mangupura (Antara Bali) - Asisten Deputi Pengawasan Intern Pemerintah RI Sutono Reksosudarmo berkunjung ke Pemerintah Kabupaten Badung, guna mensosialisasikan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2011.
Sutono Reksosudarmo dalam kunjungan itu sempat mengadakan pertemuan dengan Bupati Badung Anak Agung Gede Agung, Wabup I Ketut Sudikerta, Sekda Kompyang R. Swandika, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Dewa Made Apramana serta Asisten Administrasi Umum Made Wira, kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Badung I Wayan Weda Dharmaja, Jumat.
Dia mengatakan, sesuai Inpres tersebut diimbau kepada bupati untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas dan kewenangannya guna mencegah dan memberantas korupsi di wilayah masing-masing.
Selain itu bupati juga wajib untuk selalu berkoordinasi dengan komisi pemberantasan korupsi (KPK), Mahkamah Agung (MA) dan aparat penegak hukum lainnya.
Deputi Pengawasan Intern Pemerintah RI mengemban misi untuk menurunkan indeks prosentasi korupsi di Indonesia dengan melakukan berbagai upaya.(**)