Gianyar (Antara Bali) - Rancangan Undang-Undang tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bali yang belakangan tak ada kabarnya, mulai dibahas oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI.
"RUU tentang Otsus Bali itu menjadi salah satu rancangan undang-undang yang dibahas pada periode 2010-2014," kata Ketua Tim Peneliti Bidang Hukum Pusat Kajian, Pengelolaan Data dan Informasi (P3DI) Sekretariat Jenderal DPR RI, Ronny Bako saat berkunjung ke Kabupaten Gianyar, Senin.
Ronny berharap dari diskusi dengan seluruh daerah di Provinsi Bali, naskah akademik yang dibuat dapat menunjang terbentuknya RUU.
Dengan diskusi itu, ke depan rancangan undang-undang tersebut diharapkan dapat diterima dan menjadi solusi dari permasalahan yang ada.
"Kami berharap setelah RUU Otsus disahkan menjadi UU tidak menimbulkan masalah baru," ucapnya mengingatkan.
Berdasarkan hasil kajian selama di Bali, kata Rony, ada empat usulan muatan otonomi khusus, yakni terkait kebudayaan, pariwisata, kehutanan dan tata ruang.
Ada empat pertanyaan dari pihak peneliti dalam membuat naskah akademik RUU tentang Otonomi Khusus Bali, yakni apakah masyarakat Bali memang benar-benar membutuhkan otonomi khusus, apa yang menjadi muatan dari otonomi khusus, kewenangan Otonomi Khusus akan diberikan pada tingkat apa serta dana atau biaya atas otonomi khusus.
Bupati Gianyar Cokorda Oka Artha Ardana Sukawati menyatakan setuju terhadap empat usulan muatan otonomi khusus yang menjadi hasil kajian dari tim itu.(*)
RUU Otsus Bali Dibahas DPR 2010-2014
Senin, 12 September 2011 16:58 WIB