Denpasar (Antaranews Bali) - Bawaslu Provinsi Bali tidak bisa meregistrasi laporan Tim Badan Pemenangan Prabowo-Sandi Bali terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Gubernur Wayan Koster, yang mengajak generasi muda untuk memilih Capres-Cawapres, Jokowi-Ma'ruf Amin.
"Karena salah satu syarat yang ditentukan, khususnya soal saksi tidak bisa terpenuhi, maka laporan dari tim Prabowo-Sandi tidak bisa kami register," kata anggota Bawaslu Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di Denpasar, Kamis.
Menurut Raka Sandi, sesuai mekanisme, maka Kamis (21/2) pukul 16.00 Wita merupakan batas akhir kesempatan bagi pelapor untuk melengkapi syarat yang belum terpenuhi. Tetapi tim Prabowo-Sandi sudah datang sekitar pukul 12.00 Wita dan sudah menyatakan tidak bisa untuk memenuhi syarat saksi yang telah ditentukan.
"Jadi, sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu No 7 Tahun 2018, maka sore atau malam ini kami akan pleno. Rapat itu akan membahas perkembangan status pelaporan dari pihak pelapor dan juga pembahasan kemungkinan membentuk tim investigasi," ujar mantan Ketua KPU Bali itu.
Mekanisme pleno tersebut, lanjut Raka Sandi, diminta atau tidak oleh pelapor tetap dilakukan Bawaslu karena memang begitu aturannya.
Sementara itu, Gede Ray Misno, selaku juru bicara Tim Badan Pemenangan Prabowo-Sandi Bali mengakui cukup berat untuk mendapatkan saksi karena memang pihaknya tidak hadir ketika Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan ajakan memilih Capres-Cawapres nomor urut 1 pada acara "Milenial Road Safety Festival" yang digelar Polda Bali di Lapangan Puputan Margarana, Renon, Denpasar pada Minggu (17/2).
"Saksi berat kami dapatkan karena memang kami tidak ada di tempat. Kami mendapatkan fakta-fakta dari media sosial, media online dan berita koran. Meskipun faktanya dalam kegiatan tersebut diikuti ribuan peserta, tetapi kalau dicari yang mau menjadi saksi, kami susah karena kami tidak berada di tempat," ucapnya.
Walaupun laporan dari pihaknya tidak bisa dilanjutkan pada tahap berikutnya karena tidak bisa diregistrasi Bawaslu Bali, Ray Misno berharap Bawaslu Bali dapat melalukan investigasi atas dugaan pelanggaran pemilu oleh Gubernur Koster.
"Ini harus kita kawal karena kenyataan bahwa faktanya gubernur jelas-jelas mengajak peserta untuk melakukan pilihan, ini kampanye ilegal, melanggar undang-undang," ucapnya.
Sementara itu, Yoga Fitrana Cahyadi dari Tim Advokasi Badan Pemenangan Prabowo-Sandi mengatakan sebelumnya sudah ada beberapa pihak yang menghubungi pihaknya untuk menjadi saksi, namun ternyata orang tersebut belum berusia 17 tahun atau tergolong belum cukup umur.
"Dalam UU Pemilu, saksi harus sudah cukup umur. Dikarenakan saksi di bawah umur, maka kami tidak bisa menghadirkan," ujarnya.
Oleh karena itu, dengan pihaknya tidak bisa melanjutkan proses kelengkapan laporan, Fitrana mengharapkan Bawaslu Bali bisa melakukan investigasi internal sehingga perkara tersebut bisa terus berlanjut.
"Kami percaya bahwa Bawaslu memiliki integritas dan netralitas yang baik. Kami harapkan perkara ini agar bisa terus berjalan, walaupun tanpa status kami sebagai pelapor," ucapnya.
Fitrana mengharapkan persoalan serupa tidak terulang karena pernyataan yang disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster tidak hanya menjadi keberatan dari Tim Prabowo-Sandi, tetapi juga pihak-pihak lain. "Kami ingin keadilan, ingin kepastian hukum bagi masyarakat Bali, bagi masyarakat Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya dalam acara "Milenial Road Safety Festival" yang digelar Polda Bali di Lapangan Puputan Margarana, Renon, Denpasar pada Minggu (17/2), Koster dalam pidatonya mengajak generasi muda atau generasi milenial di Pulau Dewata untuk memberikan kesempatan terpilihnya kembali Presiden Joko Widodo. (ed)
Bawaslu Bali tak registrasi laporan soal Koster
Kamis, 21 Februari 2019 16:04 WIB