Denpasar (Antaranews Bali) - Terdakwa Hasan Al Hadat (33), terdakwa kasus penculikan anak yang mengalami gangguan mental berinisial ASS (17), di Denpasar, dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp60 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.
Jaksa Penuntut Umum, Ari Suparmi dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Kawisada di PN Denpasar, Senin, menilai perbuatan terdakwa bersalah melanggar Pasal 76F jounto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penculikan anak, sehingga dituntut hukuman lima tahun penjara," ujarnya.
Jaksa menilai, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban dan keluarga korban mengalami trauma berat.
Mendengar tuntutan jaksa tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Mangasi Simangunsong itu langsung mengajukan pledoi atau pembelaan dalam sidang pekan depan.
Usai sidang, terdakwa langsung menghampiri ibu korban dan menyalami untuk meminta maaf. Sementara Jero Wiratni, ibu korban hanya menanyakan tujuan mengajak kabur putrinya yang memiliki masalah kelainan mental itu.
"Kalau memaafkan saya sudah maafkan sejak awal. Saya hanya ingin tau alasan bawa anak saya. Karena dia kukuh bilang tidak ada niat menculik," ujar ibu korban.
Wiratni menjelaskan, andai saja anaknya saat itu tidak langsung ditemukan, tidak menutup kemungkinan hal buruk bisa menimpa pada putri keduanya itu.
"Kalau saja saat itu saya tidak menemukan anak saya (korban) entah apa yang akan terjadi. Mungkin saja anak saya dipelakukan tidak baik oleh terdakwa. Karena anak saya susah diajak komunikasi, sejak kecil alami masalah pada mentalnya," ujar Jero Wiratni.
Sebelumnya, terdakwa didakwa melakukan percobaan penculikan terhadap seorang wanita berumur 17 tahun yang mengalami masalah kelainan mental.
Bahkan terdakwa sempat jadi bulan-bulanan warga saat berhasil diamankan hingga kasusnya menjadi viral di media sosial (medsos).
Sebelum anaknya diculik di Gg Trijata, Banjar Tengah, Sesetan pada 22 Oktober 2018, Pukul 17.00 WITA, korban sempat meminta uang dua ribu untuk membeli jajan di warung.
Setelah minta uang, ibu korbab masuk ke rumah dan tidak lama ada yang memberi tahu bahwa korbab dibonceng naik motor oleh terdakwa.
Mendengar itu, ibu korban langsung mengejar dengan menggunakan sepada motor ke Jalan Pulau Saelus dan korban ditemukan bersama terdakwa yang membawa anaknya sedang mengisi bensin.
Saat itu sempat terjadi adu mulut antara terdakwa dan ibu korban. Hingga akhirnya teriakan ibu korban memancing reaksi warga dan sempat nyaris dihakimi warga.
Penculik anak di Denpasar dituntut lima tahun
Senin, 4 Februari 2019 16:10 WIB