Denpasar (Antaranews Bali) - Tim Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia diberikan kepercayaan Pemerintah Kota Denpasar, Bali mengelola sarana bermain dan rekreasi anak yakni "Taman Janggan Renon".
Dari hasil evaluasi lapangan serta audit yang dilaksanakan Tim Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia "Taman Janggan" masuk dalam kategori "Ruang Bermain Anak (RBA)" tingkat utama dengan skor 398.
Guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada anak yang bermain di taman tersebut, Pemkot Denpasar secara berkelanjutan melakukan berbagai upaya, salah satunya dengan melengkapi berbagai fasilitas.
Kabid Pemenuhan Hak Anak Dinas PPPAPPKB Kota Denpasar Tresna Yasa di Denpasar, Kamis, mengatakan skor 389 yang tersebut merupakan akses menjadikan "Taman Janggan" sebuah Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) namun dengan catatan yang harus dilengkapi.
"’Untuk mendapatkan sertifikat RBRA itu kami akan melengkapi kekurangannya tersebut, untuk itu tentunya perlu dukungan organisasi Perangkat Daerah terkait yang ada di Pemerintah Kota Denpasar,’’ tegasnya.
Tahun 2019 sedianya akan dilaksanakan penambahan petugas khusus jaga di RBA Taman Janggan", pengadaan dua set kamera pengintai (CCTV) akan dibantu oleh APSAI Kota Denpasar dengan pemasangan jaringan oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Denpasar.
Untuk penempatan ruang monitor CCTV berada di Pos Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Denpasar yang berlokasi di Renon.
lebih lanjut dikatakan Tresna Yasa, area khusus permainan tradisional juga akan melengkapi "Taman Janggan" yang berada di dalam dan diluar area ruang bermain anak, sesuai dengan ukuran alat permainan tradisonal. Peralatan permainan tradisional akan dianggarkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Denpasar.
Berkenaan dengan penambahan lampu penerangan dibantu Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Pembebasan ruang jalan masuk (tidak adanya parkir dan PKL dibantu pihak Desa Sumerta Kelod dan Satpol PP Kota Denpasar. Kebersihan, penambahan tanaman oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.
Begitu juga pengecekan dan perawatan RBA, penyediaan tanaman, merapikan sarana prasarana yang tajam dilakukan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar.
Penyediaan fasilitas disabilitas dan difabilitas diharapkan untuk dianggarkan oleh OPD terkait atau memohon CSR pihak swasta. Dengan melengkapi yang menjadi persyaratan tersebut Tresna Yasa berharap "Taman Janggan" bisa meraih sertifikat RBRA tersebut.