Denpasar (Antaranews Bali) - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menetapkan lima nama menjadi anggota KPU Kabupaten Klungkung terpilih periode 2019-2024, yang akan dilantik pada 9 Januari mendatang.
Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Agung Gede Lidartawan, di Denpasar, Senin mengatakan Keputusan KPU RI tentang penetapan anggota KPU Kabupaten Klungkung dan anggota sejumlah kabupaten/kota di Indonesia itu bernomor 114/PP.06-Kpt/05/KPU/I/2019 tertanggal 4 Januari 2019.
Lidartawan mengemukakan, kelima nama yang lolos menjadi anggota KPU Kabupaten Klungkung periode 2019-2024 tersebut yakni Ida Bagus Nyoman Barwata, Sang Ayu Mudiasih, I Gusti Lanang Mega Saskara, I Gede Suka Astreawan, dan I Wayan Sumerta.
KPU Provinsi Bali sebelumnya telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 10 calon anggota KPU Kabupaten Klungkung. Uji kelayakan dan kepatutan dilaksanakan di Gianyar beberapa waktu lalu.
Namun, KPU Provinsi Bali hanya melakukan uji kelayakan dan kepatutan yang merupakan penugasan dari KPU RI. Yang memutuskan pada akhirnya adalah KPU RI.
Mereka yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebelumnya adalah Ida Bagus Nyoman Barwata, I Putu Budikrista Artawan, Cokorda Gede Darma Pura Pemayun, I Gusti Lanang Mega Saskara, Sang Ayu Mudiasih, I Ketut Muditha, I Komang Puja Sudarsana, I Dewa Gede Rai Punia Atmaja, I Gede Suka Astreawan, dan I Wayan Sumerta.
Sementara itu, Sekretaris KPU Provinsi Bali Made Oka Purnama menambahkan, kelima anggota KPU Kabupaten Klungkung terpilih tersebut akan dilantik pada 9 Januari mendatang.
"Sebab masa bakti anggota KPU Klungkung periode 2014-2019 akan berakhir pada 9 Januari tersebut," kata Oka Purnama.
KPU tetapkan lima anggota KPU Klungkung
Senin, 7 Januari 2019 21:14 WIB