Singaraja (Antaranews Bali) - Sebanyak 23.572 keping KTP elektronik dimusnahkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng karena rusak atau invalid, bahkan sebanyak 101 keping KTP-el diantaranya tidak bisa "encoding."
"Jadi, data itu meliputi 23.471 keping KTP-el yang rusak fisik, pindah-datang, dan perubahan elemen data, lalu 101 keping KTP-el yang tidak bisa encoding," kata Kepala Disdukcapil Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, di Singaraja, Buleleng, Selasa.
Ia menjelaskan KTP-el itu dimusnahkan dengan cara dibakar pada Senin (17/12) lalu yang disaksikan Asisten Pemerintahan Setda Buleleng Made Arya Sukerta, pejabat dari Kantor Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, perwakilan dari kantor BKD Buleleng dan dari Polres Buleleng.
Menurut dia, pemusnahan keping KTP elektronik ini dilakukan sesuai dengan surat edaran dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menyebutkan KTP Elektronik dalam kondisi rusak ataupun invalid agar dipotong pada ujung kanan atasnya.
"Namun pada Kamis 13 Desember lalu terbit surat edaran dari Kementerian dalam Negeri, bahwa pemusnahan KTP yang sudah rusak atau invalid agar dimusnakan dengan cara dibakar untuk menghindari penyalagunaan KTP elektronik tersebut," katanya.
KTP elektronik yang dimusnahkan sesuai dengan hasil pencatatan KTP elektronik rusak dalam proses pelayanan kerja di wilayah kerja masing-masing serta hasil dari pengecekan terhadap KTP elektronik rusak hasil pencetakan massal tahun 2011-2013 yang ada di kelurahan dan kecamatan di Kabupaten Buleleng.
"Apabila masih ditemukan KTP elektronik rusak atau invalid, akan dilakukan pencatatan dan segera dimusnakan dengan cara dibakar," katanya.
Selain melakukan pemusnahan, kata Reika, juga dilakukan langkah-langkah pengamanan terhadap tempat-tempat penyimpanan dokumen negara. "Dengan tujuan agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan dokumen negara," katanya. (ed)