Karangasem (Antaranews Bali) - Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri di dampingi Sekda Kabupaten Karangasem I Gede Adnya Mulyadi dan Kepala OPD terkait menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat yang disaksikan oleh Kepala BPN Provinsi Bali, Rudi Rubijaya, di Balai Desa Tulamben Kecamatan Kubu, Karangasem, Minggu (16/12).
Keterangan pers yang diterima dari Humas Pemkab Karangasem menyebutkan Kadis Pertanian Provinsi Bali diwakili Kepala Bidang Pertanian Holtikultura, I Wayan Sunarta, Kepala Dinas Pertanian Karangasem I Wayan Supandi, Kapolres Karangasem dan masyarakat undangan.
Dalam kesempatan itu, Kepala BPN Provinsi Bali, Rudi Rubijaya mengatakan, pembagian sertifikat hendaknya diiringi kesadaran untuk menyimpan sertifikat secara baik-baik karena sertifikat itu adalah tanda bukti kepemilikan tanah.
"Sertifikat tanah bisa dijadikan sebagai usaha, dimana usaha tersebut bisa menyejahtrakan kehidupan masyarakat, tolong dijaga untuk kepentingan keluarga, dan digunakan untuk usaha yang produktif, dan mudah mudahan bisa bermanfaat," katanya.
Sementara itu, Kadis Pertanian Provinsi Bali diwakili Kepala Bidang Pertanian Holtikultura, I Wayan Sunarta, mengucapkan terima kasih kepada BPN karena sudah memberikan sertifikat kepada masyarakat, karena sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan suatu tanah.
"Saya mohon agar dijaga dengan baik sertifikat ini, jangan di berikan kepada orang," katanya.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Karangasem I Wayan Supandi mengatakan, program penyertifikatan tanah adalah suatu program yang sangat bagus, karena program ini mampu menyelesaikan permasalahan yang mendasar terkait dengan tanah, masalah ini terjadi karena tidak adanya kekuatan hukum, dengan penyertifikatan ini akan menjadi kekuatan hukum bagi masyarakat.
"Dengan dibagikannya sertifikat ini masyarakat bisa mencari agunan di bank, dan saya mohon kalau sertifikat ini di pinjamkan ke bank, mohon uangnya dipakai untuk usaha ekonomi produktif dalam usaha pertanian," ucap Supandi
Dalam sambutannya, Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri mengatakan kegiatan Penyerahan Sertifikat Tanah untuk rakyat adalah merupakan kegiatan penyerahan sertifikat hasil kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau lebih dikenal dengan Kegiatan PTSL yang dilaksanakan di Desa Tulamben Tahun 2018.
"Kegiatan ini sejalan dengan Visi, Misi dan program unggulan Pemerintah Kabupaten Karangasem untuk mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Berkarakter Melayani, menuju Karangasem yang cerdas, bersih, dan bermartabat berlandaskan Tri Hita Karana," katanya.
Ia menambahkan PTSL adalah wujud/bentuk kehadiran Pemerintah di tengah-tengah masyarakat untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dibidang pertanahan, sehingga masyarakat tidak perlu datang jauh-jauh ke Kantor Pertanahan untuk mendapatkan layanan, namun Kantor Pertanahan yang turun ke masyarakat untuk melaksanakan kegiatan pendaftaran tanah.
"PTSL merupakan pembaharuan dan inovasi pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan pertanahan dengan mengintegrasikan dan mendekatkan pelayanan yang dilaksanakan oleh Kementerian dan Lembaga kepada masyarakat," katanya. (*)
Baca juga: Karangasem gelar Festival Subak II
Baca juga: Festival Subak Karangasem berakhir
Baca juga: Bupati Karangasem Mas Sumatri buka TMMD ke-103 tahun 2018
Baca juga: Terima Tim ANTARA Bali, Kabag Humas Karangasem bicara "pencitraan"
Baca juga: Suastini Koster dukung kegiatan "Nongan Village Festival III"