Denpasar (Antaranews Bali) - Kepolisian Sektor Denpasar Barat, Polda Bali, berhasil melumpuhkan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat di Kota Denpasar, dengan menembak kedua kaki pelaku karena mencoba melarikan diri saat ditangkap petugas.
"Pelaku bernama Muhammad Yusuf asal Lombok Barat, kami lumpuhkan dengan menembak kedua kakinya karena mencoba kabur saat akan ditangkap petugas," kata Kapolsek Denpasar Barat, AKP Johannes H. Widya Dharma Nainggolan melalui Kanit Reskrim Iptu Aji Yoga Sekar di Denpasar, Kamis.
Penangkapan tersangka bermula dari laporan korban Agus Setiawan (26) yang kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi DK-4117-IV, yang terparkir di kos korban di Jalan Merpati Gang Kenari Nomor 2 Monang-Maning Denpasar, pada 23 Agustus 2018, Pukul 04.00 WITA.
Sebelum terjadi pencurian, pada 22 agustus 2018, Pukul 21.00 WITA, korban masuk ke dalam kamar kos dan mengecas telepon genggam miliknya. Namun, sekitar Pukul 01.00 WITA korban tertidur dan saat terbangun Pukul 03.30 WITA saat hendak ke pasar melihat motor korban tidak ada.
Selanjutnya, korban juga melihat telepon genggam merek Samsung J2 Prime yang dicas di atas meja juga hilang. Dengan adanya kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Denpasar Barat pada 23 Aguatus 2018, Pukul 10.30 WITA.
Dari informasi korban ini tim opsnal yang dipimpin Panit I Reskrim Denpasar Barat Ipda Nengah Seven Sampeyana yang telah lama melakukan lidik dan pencarian keberadaan pelaku, berhasil mengetahui keberadaannya dan melakukan penangkapan pada 6 Desember 2018, Pukul 16.30 WITA, di Jalan Raya Abian Base Dalung Badung.
Dari pengakuan pelaku mengakui telah melakukan pencurian barang milik korban dan motor korban telah dijual kepada kakak iparnya berinisial M di Lombok Barat seharga Rp3,5 juta dan uang hasil penjualan motor dipergunakan untuk ongkos bekerja di Kalimantan.
"Pelaku juga mengakui menjual telepon gengg merek samsung J2 milik.korban seharga Rp800 ribu dan hasil penjualan dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Petugas akhirnya mengamankan barang bukti satu unit telepon genggam merek Samsung J2 prime dan satu unit sepeda motor Suzuki FU yang dipergunakan saat melakukan pencurian.
"Kami sedang melakukan pencarian sepeda motor yang dijual pelaku ke daerah Lombok. Akibat perbuatanya, tersangka dijerat melangar Pasal 363 KUHP," ujarnya.