Denpasar (Antaranews Bali) - Gubernur Bali Wayan Koster mendukung agar Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat dapat segera disahkan, di tengah kemajukan masyarakat adat di Nusantara.
"Saya menyambut baik kegiatan penyerapan aspirasi dalam penyusunan RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, dan memberikan apresiasi kepada seluruh anggota Badan Legislasi DPR RI yang telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Koster saat menerima kunjungan Badan Legislasi DPR, di Denpasar, Kamis.
Menurut dia, penyerapan aspirasi yang dilakukan oleh Baleg DPR RI mempunyai arti penting dan strategis dalam upaya menerima berbagai masukan dari seluruh komponen masyarakat dan pemangku kepentingan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat di tengah kemajemukan masyarakat Indonesia.
"Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan yang menyebutkan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ujar Koster.
Ia menambahkan hal ini penting dilakukan dalam upaya memberikan dasar hukum dan kepastian hukum bagi seluruh daerah dalam menata masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisional.
Di samping itu, RUU itu sangat penting dan strategis dalam upaya mencegah dan menyelesaikan konflik yang sering mempertemukan masyarakat adat dan pemerintah daerah.
Dengan adanya RUU ini diharapkan akan menciptakan hubungan yang harmonis dan sinergis antara masyarakat hukum adat dengan pemerintah daerah.
"Dengan tersusunnya Rancangan Undang Undang tentang Masyarakat Hukum Adat, kita semua berharap tidak akan terjadi tumpang tindih pengaturan atau bahkan disharmoni dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Bab XIII yang mengatur Ketentuan Khusus Desa Adat," ucapnya.
Menurut dia, Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat harus dapat saling melengkapi dan mampu menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi oleh masyarakat hukum adat, Iembaga adat dan desa adat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Koster berharap Rancangan Undang-Undang ini dapat segera diselesaikan dan segera disahkan menjadi undang-undang. Dengan disahkan, semakin memperkuat keberadaan desa adat.
Hal ini mengingat desa adat sebagai pilar utama dalam menjaga adat istiadat, budaya, seni serta kearifan lokal di masyarakat. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat ini juga sejalan dengan program Nangun Sat Kerthi Loka Bali dalam pelestarian seni, adat dan budaya.
"Desa adat adalah pilar utama dalam menjaga adat istiadat, budaya, seni, kearifan lokal di masyarakat. Ini semua merupakan keunikan dan ciri khas Bali yang harus dilindungi. Kita ingin keberadaan desa adat akan lebih kuat ke depannya," ujarnya.
Jika RUU ini bisa segera disahkan, maka Bali bisa membangun desa adat lebih kuat. Posisi dan kontribusi pemerintah ke desa adat bisa berjalan dengan baik
"Selain itu, saya juga berharap agar tidak hanya sekadar melindungi desa adat, namun nantinya keberadaan desa adat juga harus diberdayakan," katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Rombongan Arif Wibowo yang juga wakil ketua Badan Legislasi mengatakan bahwa RUU tentang Masyarakat Hukum Adat merupakan RUU usulan DPR sebagaimana tercantum dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2018 dengan nomor urut 24 dengan judul RUU tentang Masyarakat Adat (dalam Prolegnas 2015-2019, tertulis RUU tentang Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat).
Tujuan dibentuknya RUU Masyarakat Hukum Adat adalah dengan maksud untuk mengakui dan menghormati kesatuankesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Bahwa masyarakat hukum adat selama ini belum diakui dan dilindungi secara optimal dalam melaksanakan hak pengelolaan yang bersifat komunal, baik hak atas tanah, wilayah, budaya, dan sumber daya alam yang diperoleh secara turun temurun, maupun yang diperoleh melalui mekanisme lain yang sah menurut hukum adat setempat," ucapnya.
Oleh karena belum optimalnya pengakuan dan pelindungan hak masyarakat hukum adat yang bersifat komunal mengakibatkan tidak tercapainya kesejahteraan bagi masyarakat hukum adat dan munculnya konflik sehingga menimbulkan ancaman stabilitas keamanan nasional," ujar Arif Wibowo.
Beberapa substansi yang diatur dalam RUU tentang masyarakat hukum adat yakni definisi dan identifikasi masyarakat hukum adat, mekanisme pengakuan masyarakat hukum adat, evaluasi masyarakat hukum adat, hak dan kewajiban masyarakat hukum adat serta penyelesaian sengketa.
Untuk itu, Badan Legislasi DPR RI memandang bahwa demi kesempumaan RUU dan terciptanya pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat yang lebih baik pada masa yang akan datang, maka diperlukan masukan atau aspirasi dan partisipasi dari berbagai komponen masyarakat.
"Oleh karena itu, pada kesempatan ini Badan Legislasi DPR RI sangat berharap masukan yang konstruktif dan berharga. Berdasarkan aspirasi atau masukan yang diperoleh pada pertemuan hari ini akan dijadikan bahan masukan dalam rangka penyempurnaan terhadap RUU tentang Masyarakat Hukum Adat.
Dengan demikian, nantinya akan lebih memperbaiki sistem hukum nasional dan dapat menjawab kebutuhan hukum masyarakat khususnya mengenai masyarakat adat.
Hadir pada kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Ketua FKUB Provinsi Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, FKPD Provinsi Bali, tim ahli Pembangunan Provinsi Bali dan sejumlah civitas akademika kampus.
Koster dukung RUU Masyarakat hukum adat disahkan
Kamis, 13 Desember 2018 14:08 WIB